Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang oknum pejabat yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya membenarkan bahwa oknum pejabat yang dilaporkan tersebut sudah berstatus tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan.
“Sudah tersangka. Berkas masih dikembalikan dari kejaksaan, ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus kita penuhi,” tandas Novia Jaya kepada Tabura Pos di Kodam XVIII Kasuari, Manokwari, Kamis (5/10).
Ditegaskannya, meski tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi yang bersangkutan selama ini cukup koperatif ketika dilakukan pemanggilan.
Menurut Direskrimum, untuk proses penahanan, ada beberapa kriteria, diantaranya apabila yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. [TIM3-R1]