Manokwari, TABURAPOS.CO – PT Jasa Raharja Papua Barat mencatat ada 389 korban kecelakaan periode Janurai September 2023 dengan pembayaran santunan sebesar Rp. 6.669.987.715.
Kepala PT Jasa Raharja Papua Barat, Arvian Yudhawan mengakui, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Papua Barat pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, hingga September 2023, Jasa Raharja sudah membayar santunan terhadap para korban sebesar Rp. 6.669.987.715.
Dari total santunan yang dibayarkan tersebut, terdiri dari korban meninggal dunia sebesar Rp. 2.746.000.000 dan korban luka-luka sebesar Rp. 3.763.900.000.
“Pembayaran santunan tahun 2023 lebih banyak untuk korban luka-luka, tetapi secara umum, jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Arvian kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, pekan lalu.
Dijelaskannya, peningkatan jumlah kasus laka lantas ini disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatannya, ada beberapa pelanggaran yang seringkali dilakukan pengendara dan menyebabkan laka lantas, salah satunya berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Lanjut dia, terkait sejumlah pelanggaran, seperti mabuk, melawan arah, tidak memakai helm dan sebagainya, maka PT Jasa Raharja mendukung pihak kepolisian melakukan penindakan dan minta pengendara agar tertib berlalu lintas.
“Beberapa jenis pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan ini tidak dijamin Jasa Raharja, jadi kami tidak memberikan santunan,” katanya. [***AND-R1]




















