Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Kaimana, Rabu (11/10).
Penggeledahan ini terkait proses penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana kebutuhan penunjang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan serta Evaluasi Pengelolaan APBK.
Dana tersebut bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018-2022.
Hal ini terungkap berdasarkan press release yang dikeluarkan Kajari Kaimana, Anton M. Londa dalam grup WhatsApp, Rabu (11/10/2023).

Diungkapkannya, penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Kaimana ini berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan Kajari Kaimana pada 6 Oktober 2023.
Kegiatan ini merupakan tindakan projusticia sesuai ketentuan Pasal 33 dan 34 KUHAP dan sudah mendapatkan izin Pengadilan Negeri (PN) Kaimana berdasarkan penetapan Ketua PN Kaimana tertanggal 10 Oktober 2023.

Penggeledahan ini difokuskan untuk menemukan dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran sejak 2018-2022, yang dimungkinkan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara dugaan tipikor tersebut. [*AND-R1]


















