Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menseriusi batas dan peta kampung di 164 kampung induk dan 270 kampung pemekaran di wilayah Manokwari.
Menurut Bupati, batas dan peta kampung sangat penting, karena adanya kebijakan penataan, pengembangan daerah bawahan, baik pemekaran distrik maupun kampung.
“Di Manokwari ada 5 distrik baru yang kita mekarkan dan 270 kampung baru yang perlu kita mekarkan dari 164 kampung, tentunya kebijakan ini harus dilakukan secara tuntas sesuai prosedur,” kata Hermus saat membuka pelatihan tata cara penetapan dan penegasan batas dan peta kampung, di Hotel Valdos, Senin (16/10).
Bupati menerangkan, penetapan penegasan batas dan peta kampung merupakan kebutuhan dasar dari pada tujuan pemekaran yang harus dipenuhi. Jika tidak maka pemekaran yang sudah diajukan akan gagal. Maka, mutlak harus dipenuhi.
Menurut Bupati, pemekaran kampung kini dianggap mudah. Namun, meskipun nantinya dijawab pemerintah pusat, akan tetapi usulan pemekaran kampung juga harus memenuhi prosedur dan kewajiban-kewajiban dari pemerintah daerah.
“Pemekaran kampung jangan baku dekat atau jarak kampung induk dan kampung pemekaran hanya 1 kilometer. Itu jangan sampai terjadi. Kalau bisa pemekaran diletakan pada jarak yang jauh sehingga kita berargumentasi dengan pemerintah pusat, sebab pemekaran kampung adalah terutama untuk rentan kendali,” jelas Hermus.

Orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini beharap, melalui pelatihan tata cara penetapan dan penegasan batas dan peta kampung menghasilkan SDM yang nantinya akan menyusun batas dan peta kampung yang ada di Manokwari.
“Untuk itu mari kita penuhi persyaratan kita ini, jangan sampai tidak terpenuhi sama sekali persyaratan ini sehingga usulan pemekaran kampung yang kita ajukan terpenuhi,” ungkap Bupati.
Kepala Dinas PMK Manokwari, Jefry J. Sahuburua menambahkan, pelatihan tata cara penatapan penegasan batas dan peta kampung untuk terciptanya tertib administrasi sejalan adanya 270 kampung pemekaran yang telah diusulkan ke pemerintah pusat.
Pelatihan ini turut melibatkan Drijen Binas Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) RI sebagai narasumber dengan 42 peserta dari perwakilan OPD dan distrik.[SDR-R3]


















