Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak kepolisian menghentikan penemuan mayat, Edwin R. Acil (45 tahun), seorang pegawai teknisi di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat di kediamannya, Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Sabtu (14/10) sekitar pukul 22.00 WIT.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, penyelidikan dihentikan karena penyebab kematian almarhum tidak diketahui.
Apalagi, lanjut dia, kondisi mayat saat ditemukan sudah tak memungkinkan dilakukan visum luar dan pihak keluarga almarhum ketika dihubungi, menolak dilakukan autopsi dan meminta jenazah almarhum dimakamkan saja.
“Penyelidikan dihentikan atas keinginan pihak keluarga,” tandas Fakaubun yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (16/10).
Ia menerangkan, almarhum ditemukan meninggal dunia dalam posisi tengkurap dan terkunci dari dalam rumahnya, sehingga petugas terpaksa masuk ke dalam rumah.
Lanjut Kasat Reskrim, ketika ditemukan, kondisi mayat sudah dipenuhi belatung dan mencair, karena diperkirakan meninggal sekitar lima hari sebelum ditemukan.
Ditambahkan Fakaubun, setelah ditemukan, jenazah dibawa ke rumah sakit untuk divisum, tetapi tidak ditemukan tanda-tanda dari visum luar.
Fakaubun menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum melalui telpon untuk divisum dalam atau autopsi, tetapi keluarga menolak dan meminta supaya dimakamkan.
“Hasil visum luar seperti itu, kepala sudah mencair, kulit kakinya sudah terkelupas dan telah dipenuhi itu yang kita lihat,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakannya, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas administrasi penolakan autopsi dari pihak keluarga, karena penolakan itu hanya disampaikan secara lisan.
“Sementara administasi masih kita lengkapi dulu, karena keluarga menolak untuk autopsi dan penolakan itu kan tidak bisa lisan, harus lewat tulisan. Makanya, nanti kita buat berita acara penolakan autopsi,” tukasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, almarhum ini sudah bekerja sekitar tiga tahun di situ dan jarang keluar daerah. Sedangkan berdasarkan keterangan riwayat, almarhum tidak ada menderita suatu penyakit.
“Penyelidikannya dihentikan karena kita harus ketahui penyebab kematian, sementara itu juga belum jelas penyebabnya, karena mayat tidak bisa divisum luar, harus diautopsi. Kalau ada alat bukti yang mengarah, tetap kita kembangkan. Kalau CCTV tidak ada. Intinya, sementara penyelidikan dihentikan,” tukasnya.
Seperti diketahui, almarhum ditemukan tewas di kediamannya, kompleks perumahan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Jl. Drs. Esau Sesa, Sowi Gunung, Manokwari, Sabtu (14/10).
Almarhum ditemukan dua saksi, yaitu: Kholis (31 tahun), pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dan Benmas (46 tahun), security di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Sedangkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan beberapa alat bukti, yaitu: 3 handphone, 1 cas handphone, 1 tas pinggang warna hijau army, 1 cutter, 2 kipas kecil dengan charger-nya, 1 sachet kopi,1 speaker bluetooth, dan gelas yang tersisa kopi. [AND-R1]