Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari telah memproses laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pejabat di Kabupaten Manokwari terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, penyidik sudah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak pelapor.
Dikatakannya, setelah semua sudah dilakukan pemeriksaan, maka penyidik akan melakukan gelar dan memanggil terlapor.
“Semua kita tindaklanjuti, tapi butuh waktu kan. Setelah kita periksa semuanya, kita gelar untuk kita panggil terlapor. Perkaranya hanya tabrak pintu mobil,” kata Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (16/10).
Berdasarkan LP yang dibuat korban, disebutkan bahwa pada waktu kejadian, Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 17.03 WIT, pelapor sedang mengendarai mobilnya di Jl. Yos Sudarso, Manokwari, tepatnya di depan Manokwari City Mall.
Disebutkan pelapor, terlapor yang sedang berada di dalam mobilnya membuka pintu mobil secara paksa dan mengenai kaca spion dan bodi mobil pelapor.
Setelah pelapor memarkirkan mobilnya dan mendatangi terlapor untuk menanyakan tentang kejadian tersebut, terlapor marah-marah, kemudian terlapor yang berada di luar mobilnya langsung menarik pintu mobilnya ke arah dalam dan tiba-tiba mendorong kembali pintu mobil tersebut ke arah luar yang mengakibatkan pintu mobil tersebut mengenai bibir, hidung dan alis dari pelapor.
Maka dengan kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Manokwari guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi kejadian itu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH meminta Kapolresta Manokwari segera mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dengan menindaklanjuti laporan polisi dengan Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 9 September 2023.
“Atas nama hukum dan demi terjaganya citra penegak hukum, saya mendesak Kapolresta Manokwari segera memeriksa oknum terduga pelaku penganiayaan tersebut, menangkap, dan menahan tanpa syarat,” tulisnya kepada Tabura Pos via pesan WhatsApp, Senin (16/10/2023).
Sebab, tegas Warinussy, perbuatannya diduga telah melanggar amanat Pasal 351 Ayat 1, bahkan Ayat 2 KUHPidana. [AND/HEN-R1]