Manokwari, TABURAPOS.CO – Kuasa hukum dari tujuh mantan karyawan yang berprofesi sebagai pilot, melayangkan somasi terhadap PT Papua Doberay Mandiri (Padoma) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Ketujuh mantan karyawan yang di-PHK, yaitu: Andi R.P. Azhar, Hendra Husain, Joel J. Lacanlale, Mochamad Taufiq, Nurfajri Isma, Styo B. Kurniawan, dan Sutan Mora Lubis.
Kuasa hukum dari ketujuh mantan karyawan PT Padoma, Samuel Takndare, SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat kuasa tertanggal 26 September 2023.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya telah melayangkan 2 kali somasi, dimana somasi pertama dilayangkan pada Selasa (10/10) dan somasi kedua dilayangkan pada Senin (16/10).
Menurutnya, somasi itu terkait tuntutan hak para kliennya akibat PHK sepihak yang dilakukan PT Padoma. Kliennya, ungkap dia, dikontrak sesuai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dengan PT Padoma tertanggal 20 Desember 2022 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun, ungkap dia, sebelum PKWT berakhir, tanpa ada pelanggaran kerja atau proses mediasi serta perundingan, PT Padoma melakukan PHK sepihak terhadap kleinnya pada Juli 2023, sehingga mereka merasa dirugikan.
“PKWT telah disepakati dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan klien kami, maka berdasarkan Pasal 126 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pengusaha serikat pekerja, serikat buruh, dan pekerja, wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama,” jelas Takndare didampingi Wa Ode Y, SH kepada Tabura Pos di Manokwari, Senin (16/10).
Di samping itu, ia menambahkan, sesuai ketentuan pada Pasal 11 menyatakan, perjanjian kerja mulai berlaku pada 3 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023, sehingga PKWT masih berlaku sampai berakhirnya kontrak kerja pada 31 Desember 2023.
Takndare mengutarakan, PT Padoma berkewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2023 jo Pasal 15 Ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sebagai pemberi kerja diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Ditanya apabila somasi tersebut tidak ditanggapi, ia mengaku akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, karena hal ini merupakan ranah perdata.
“Kita akan lihat anjuran dari Disnakertrans. Kalau tidak ada solusi, kita akan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan menggugat pihak pemberi kerja,” ujarnya.
Takndare menyebut, pihaknya juga akan melaporkan perihal ini ke pengawas PT Padoma, sehingga bisa diawasi dan dipantau langsung. “Yang paling penting, klien kami kontraknya bukan PWKTT, tapi sesuai perjanjian PWKT,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketujuh kliennya tersebut berprofesi sebagai pilot, dimana ditaksir tuntutan hak yang harus diterima dari PT Padoma sekitar Rp. 6 miliar lebih. [FSM-R1]