Manokwari, TABURAPOS.CO – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Manokwari yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong.
Sebab, penyidik Polresta Manokwari secara cepat dan tanggap merespon laporan kliennya, Ny. Nur Alam, dengan meningkatkan status pemeriksaan terhadap terlapor, seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Jumat (20/10/2023).
“Sekaligus status terlapor yang awalnya dimintai keterangan sebagai saksi, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” sebut Warinussy yang juga kuasa hukum dari pelapor, Ny. Nur Alam, dalam press release yang diterima Tabura Pos, Sabtu (21/10).
Sebelumnya, Ny. Nur Alam telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 9 September 2023 atas dugaan penganiayaan.
Selaku advokat dan sesama penegak hukum berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia menilai Kapolresta dan jajarannya telah menerapkan proses hukum terhadap kliennya sesuai amanat UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selanjutnya, kami sebagai kuasa hukum pelapor, saksi, dan korban akan senantiasa mengawal segenap proses hukum perkara klien kami yang sedang ditangani menurut hukum pada Unit Pidana Umum, Satreskrim Polresta Manokwari,” tutup Warinussy. [TIM2/R1]