Manokwari, TABURAPOS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat mendorong pimpinan daerah provinsi maupun kabupaten segera menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ORI Papua Barat juga menyarankan, agar penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah melibatkan tim auditor untuk merasionalisasi anggaran Pilkada.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y. Sombuk menyebut, pemerintah Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya maupun kabupaten kota telah berjanji akan menyelesaikan NPHD setelah penetapan APBD Perubahan.
Namun, kata Sombuk, sejak penetapan APBD perubahan hingga sekarang belum ada penandatanganan NHPD Pilkada.
“Ada pernyataan bahwa, belum ada kesepatakan, itu keliru. Karena anggaran itu rasionalitas pembiayaan terhadap kebutuhan. Kebutuhan KPU itu apa lalu diajukan ke pemerintah dan dirasionalkan,” kata Sombuk kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/10).
Rasionalisasi anggaran artinya, jelas Sombuk, ada standar harga, ada pertimbangan yang berkaitan dengan inflasi dan lainnya.
“Apakah satuan harga yang disusun dalam perencanaan itu masih masuk akal atau masih terjangkau atau jangan-jangan kurang. Kami dorong gubernur, bupati dan walikota di Papua Barat maupun Papua Barat Daya segera duduk bersama menyelesaikan hal ini,” tegas Sombuk.
Sombuk mengatakan, dokumen rancangan anggaran Pilkada diajukan kemudian yang disepakati pertama adalah satuan harganya dan kemudian metode dalam pengadaannya.
“Ini biasanya melalui pihak ketiga dan harga satuan dari barang-barang ini masuk melalui katalog,” ujarnya.
Ia menyarankan agar bisa duduk bersama dan menari solusi bersama. Bukan bekerja sendiri-sendiri. “KPU, Bawaslu maupun Pemda perlu duduk bersama dan jika ada perbedaan, maka minta pihak ketiga dalam hal ini auditor untuk memberikan masukan, agar segera diselesaikan,” ujarnya.
Tim auditor yang perlu dilibatkan seperti, inspektorat, BPKP agar bias segera rampung.
“Ini adalah kebutuhan negara dan uang negaranya ada. Hanya saja orang-orangnya saja yang tidak bekerja sesuai. Sekarang tinggal pelaksanaannya saja, baik di KPU maupun pemerintah daerah,” tandas Sombuk. [FSM-R3]




















