Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou, memberikan jawaban atas tanggapan yang disampaikan DPRD Manokwari, terhadap sejumlah ranperda yang diajukan.
Salah satunya adalah Ranperda Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bupati mengatakan, ranperda tersebut yang bila disahkan menjadi perda akan menjadi pedoman bagi Pemkab Manokwari dalam penyusunan ketentuan umum dan tata cara pemungutan PDRD.
Menurut menjelaskan, urgensi pembentukan Perda PDRD bagi Pemkab Manokwari yakni dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan penyederhanaan regulasi atau simplifikasi regulasi di daerah.
“Pembentukan Perda PDRD dalam satu naskah Perda akan menyederhanakan regulasi di daerah terkait PDRD,” ujar Bupati membacakan jawabannya atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda PDRD, pada sidang paripurna DPRD Manokwari, Jumat (20/10) malam.
Selanjutnya, jelas Bupati, pengajuan Ranperda PRD ini juga untuk menjaga aspek sustainable pendapatan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di mana, sebut Bupati, sesuai ketentuan UU Pemda, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur salah satu sektor pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yakni hasil pemungutan PDRD.
“Sehingga pembentukan Perda PDRD merupakan keharusan dalam menjaga PAD,” jelas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menganut sistem tertutup (closing system), sehingga jenis dan obyek PDRD yang diatur dalam UU HKPD tidak boleh ditambah oleh pemerintah daerah. Perda PDRD hanya mengatur jenis dan obyek PDRD yang diatur dalam UU HKPD.
Di samping itu, UU HKPD menyederhanakan jenis dan obyek PDRD, lebih khusus terkait dengan retribusi daerah. UU tersebut menyederhanakan jenis dan obyek retribusi daerah, sehingga berdampak pada beberapa obyek PDRD yang tidak dipungut oleh pemerintah daerah lagi.
“Dengan kondisi tersebut, maka diperlukan percepatan dalam pembentukan Perda PDRD yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan ketentuan umum dan tata cara pemungutan PDRD,” ungkap Bupati.
Mengenai ketentuan, Bupati menjelaskan, ketentuan dan tata cara pemungutan PDRD meliputi pendaftaran dan pendataan; penetapan besaran pajak dan retribusi terutang; pembayaran dan penyetoran; pelaporan; serta pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan.
Selain itu, juga mengatur tentang pemeriksaan pajak; penagihan pajak dan retribusi; keberatan; gugatan; penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh kepala daerah; serta pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi. [SDR-R3]




















