Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y. Sombuk menilai, pelaksanaan tahapan seleksi yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme, menghambat proses pelantikan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028.
“Proses pengawasan tidak berjalan, sehingga sebagian besar calon anggota MRPB yang terpilih kontroversi. Jadi berlama-lama karena faktor itu juga calon-calon yang dipilih memiliki rekam jejak yang tidak sesuai peraturan,” ucap Sombuk kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/10).
Sombuk menyebut, akibat mekanisme yang dilakukan tidak sesuai prosedur, ketika ditemukan ada yang tidak layak menduduki jabatan tersebut.
Menurut Sombuk, sebenarnya ada waktu untuk memperbaiki sejumlah calon yang tidak layak, namun sayangnya tidak dilakukan hingga akhirnya sudah berjalan 4 bulan tidak kunjung dilaksanakan pelantikan.
“Sebenarnya apa yang ditunggu? Ataukah masih ada calon yang ‘kotor’ sehingga perlu dibersihkan dulu sehingga terjadi tarik menarik kepentingan. Kalau kepentingan, sebenarnya MRPB itu lembaga apa, lembaga kepentingan itu DPR dan politik, MRPB bukan lembaga kepentingan,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya tim eksternal tingkat pusat yang menilai rekam jejak dari calon anggota MRPB, Sombuk menerangkan, hal ini yang dikritisi oleh Frans Maniagasi terkait MRPB Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan keterlibatan lembaga lain dalam menilai calon anggota MRPB, seperti MRPB bukan lagi lembaga kultural tapi seperti instansi pemerintahan biasa, hal ini dilihat bahwa, MRPB sebenarnya hanya satu di Papua, tapi kemudian mengikuti administrasi pemerintahan, baik MRP, MRPB, MRPT dan lainnya. MRPB tidak lagi seperti jati diri awalnya sebagai lembaga kultural orang asli Papua,” sebut Sombuk.
Sombuk mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah membuat regulasi untuk panitia seleksi maupun panitia pengawas untuk ikut mengamankan regulasi. Namun, hal ini tidak terjadi dan akibatnya membuka celah bagi pihak lain di luar Papua untuk ikut terlibat.
Apabila celah tersebut ternyata terjadi, ungkap Sombuk, tidak menutup kemungkinan calon anggota MRPB yang nantinya dilantik diluar proses-proses seleksi yang dilakukan pansel, bisa saja terjadi.
Masih dari hemat Ombudsman, aku Sombuk, proses seleksi MRPB tidak sesuai dengan mekanisme, sebab ada beberapa oknum calon anggota yang memiliki history masih pada tahun 2021 masuk dalam Silon, namun pada tahun 2022 sudah tidak ada.
“Panitia pengawas yang dibentuk tidak bekerja, sehingga bocor informasi ketika sampai di Jakarta, Jakarta membutuhkan lembaga eksternal untuk berikan masukan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan MRPB sangatlah sederhana apabila jika ada persoalan diselesaikan terlebih dahulu ditingkat provinsi hingga bersih barulah dibawa ke Jakarta.
“Kalau masih kotor dan dibawa ke Jakarta dan melibatkan lembaga-lembaga lain, maka ini bukanlah MRPB yang kita maksud, makanya muncul Bahasa MRPB OPD, jadi sudah bias, mudah-mudahan dapat diselesaikan dan biasanya tidak jauh,” tandas Sombuk. [FSM-R3]




















