Manokwari, TABURAPOS.CO – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong membenarkan bahwa penyidik Polresta Manokwari telah menetapkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ny. Nur Alam.
Namun, kata dia, lantaran yang bersangkutan masih melaksanakan tugas pembangunan pasar di Manokwari, maka yang bersangkutan hanya wajib lapor, setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
“Sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Dia wajib lapor untuk sementara, karena dia ada pekerjaan. Kan dia tidak lari dan ada yang menjamin,” kata Simangungsong kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (23/10).
Ditambahkan Kapolresta, saat ini korban sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk kegiatan pekerjaan dan direncanakan akan diperiksa lagi.
Ia menerangkan, informasi dari korban, mereka sudah menyampaikan kepada kuasa hukumnya, tidak mempermasalahkan dan korban sedang berada di Makassar untuk kegiatan pekerjaan.
“Kembali dari sana, kita akan periksa kembali. Kalau kami tidak ada masalah, kami on track, kalau buat laporan, kami tindaklanjuti,” pungkas Simangungsong. [AND-R1]




















