Manokwari, TP – Sejak digusur beberapa tahun lalu akibat perpanjangan runway Bandara Rendani, Manokwari tidak lagi memiliki rumah potong hewan (RPH) yang representatif.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Manokwari, Kukuh Saptoyudo mengatakan, upaya pembangunan RPH baru di Kampung Maripi, Distrik Manokwari Selatan, sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2020, namun bangunannya masih berupa pematangan lahan, pondasi, dan tiang kolom.
Menurutnya, pembangunan RPH sempat terhambat lantaran keterbatasan anggaran di masa pandemi covid 19 tahun 2021-2022 dan baru bisa dianggarkan tahun 2023 ini.
“Di tahun 2023 ini dilanjutkan kembali untuk menyelesaikan bangunan RPH anggaran yang disediakan sebesar Rp2,1 miliar,” kata Kukuh kepada wartawan di kantornya, Senin (23/10).
Kukuh mengatakan pekerjaan fisik pembangunan RPH belum bisa dilakukan sejak awal tahun ini karena terkendala pembayaran tanah seluas 4,98 hektare senilai Rp 5 miliar, namun baru dibayar Rp 3 miliar.
“Sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah bahwa lahan RPH tahun ini dibayarkan Rp500 juta sesuai kemampuan anggaran dari Pemkab Manokwari. Setelah pencairan pembayaran lahan, barulah pembangunan gedung RPH bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Menurut Kukuh, RPH baru yang dibangun adalah unit terpadu tipe B yang mana pemotongan hewan sudah semiotomatis, yaitu dari kandang, hewan langsung digiring dengan menggunakan rel pengangkut ke tempat penyembelihan.
“RPH nanti bisa digunakan penyembelihan hewan ruminansia besar seperti sapi, kerbau, kuda serta hewan ruminansia kecil seperti domba, kambing, dan babi,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, RPH sangat penting, karena berfungsi untuk melindungi konsumen sebab pemotongan di RPH harus aman, sehat, utuh dan halal (asuh).
Tentunya, kata Kukuh, setiap hewan diperiksa sebelum hingga sesudah dipotong, begtu juga cara pemotongannya harus benar, sehingga produk yang dikeluarkan dari RPH harus halal.
“RPH juga berfungsi sangat vital dan urgen untuk menjaga populasi sapi di Manokwari sebagai daerah swasembada sapi. Berdasarkan aturan presiden, sapi betina produktif tidak bisa dipotong, nah, RPH untuk kontrol itu. Kalau di luar RPH, kita tidak tahu sapi yang dipotong ini bagaimana,” jelasnya.
Selain itu, imbuh Kukuh, RPH juga bisa untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena semua perlakuan yang diberikan saat pemeriksaan hewan dan penggunaan fasilitas kandang sementara, akan ditarik retribusi.
“Targetnya selesai Desember 2023 ini,” pungkasnya. [SDR-R3]