Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat masih menelusuri aliran dana pada rekening tersangka berinisial PML dan JI terkait dugaan skandal kejahatan perbankan di PT BPR Arfindo.
Dalam hasil audit internal, PT BPR Arfindo diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 345,8 miliar lebih, terhitung 2012-2022.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan 12 orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, terdiri dari dewan direksi, kepala cabang, pengurus pada PT BPR Arfindo, dan 2 tersangka dari pihak luar.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga mengatakan, pihaknya telah menandatangani beberapa surat untuk pembekuan rekening dan aset yang diperoleh penyidik.
“Kita juga gunakan Undang-undang TPPU (tindak pidana pencucian uang), maka kita lakukan pembekuan aset yang ada di bank maupun aset-aset yang nanti hasil pemeriksaan dari penyidik,” jelas Silitonga kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (23/10).
Untuk aset-asetnya, sambung Kapolda, nanti akan disampaikan secara detail oleh penyidik. “Aset-asetnya di mana, nanti secara detail di Dirkrimum akan memberitahukan di mana aset-asetnya,” katanya.

Sementara Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan menjelaskan, terkait aset tracing, sudah ada 4 surat yang ditandatangani untuk rekening dari tersangka PML dan JI, aliran dananya sedang ditelusuri.
“Kita masih penelusuran, selain rekening, aset-aset lain juga kita telusuri, seperti tanah. Aset tracing masih di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya,” jelas Pandiangan kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (23/10).
Ditanya soal tersangka, ia menjelaskan, saat ini, para tersangka masih wajib lapor dan belum ditahan, karena pihaknya masih menunggu pemeriksaan ahli TPPU dan perbankan.
“Jika sudah ada beberapa aset yang disita, maka tersangka akan ditahan. Penyitaan belum, masih tracing. Kita blokir itu terhadap rekening milik tersangka yang dicurigai,” ungkap Wadireskrimum.
Diterangkannya, untuk indikasi TPPU, sudah ada sejak lama berdasarkan hasil audit internal dari 2012 hingga 2021.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap PML selaku Direktur Utama dan JI selaku Direktur Operasional.
Sedangkan ke-10 tersangka lain, yaitu: NAT sebagai komisaris saat itu yang kini menjabat direksi, AK sebagai bekas kepala cabang Sorong Kota, SRA selaku supervisor, FL sebagai supervisor di PT BPR Arfindo Kantor Cabang Sorong, IP sebagai staf di PT BPR Arfindo, L sebagai supervsisor di PT BPR Arfindo Kantor Cabang Sorong, SS yang saat itu pimpinan PT BPR Arfindo Cabang Fakfak, HSR selaku Direktur PT PSMS, SDA sebagai Direktur PT JMP, dan LW sebagai Direktur CV RF. [AND-R1]