Manokwari, TABURAPOS.CO – Real Estate Indonesia (REI) Papua Barat memastikan developer atau pengembang nakal yang melanggar hukum dan merugikan konsumen akan dimasukan dalam daftar hitam atau blacklist.
“Kami pastikan jika ada developer atau pengembang yang melanggar hukum sudah pasti akan di-blacklist,” kata Ketua DPD REI Papua Barat, Julius V. Louis di sela-sela pameran rumah, di salah satu pusat perbelanjaan, Jumat (27/10).
Julius mengatakan, langkah tegas tersebut diambil agar developer nakal tidak memiliki tempat di Papua Barat, sehingga kredibilitas pengembang terutama anggota REI tetap terjaga.
Disebutkan, saat ini anggota DPD REI Papua Barat berjumlah 35 pengembang, dimana 15 pengembang ada di Kabupaten Manokwari.
“Saya pastikan pengembang anggota REI semua taat hukum. REI Papua Barat pasti melakukan seleksi setiap perusahaan dari anggotanya. Kita lihat siapa direkturnya atau pengelolanya. Tiap akhir tahun kita juga ada evaluasi terkait perkembangan anggota kami di Manokwari maupun di Papua Barat,” terangnya.
Ditambahkannya, bisnis properti atau pengembang adalah bisnis yang aman secara hukum, salah satunya menggandeng notaris setiap transaksi dengan konsumen. Sehingga, setiap perjanjian transaksi mengikuti asas hukum yang berlaku.
“Bahkan, ketika transaksi properti tidak melibatkan notaris maka pengembang itu dikategorikan sebagai pengembang nakal. Kasus tersebut pernah terjadi di Kabupaten Sorong, namun pengembang bukanlah anggota REI,” terangnya.
Menurutnya, REI Papua Barat terbuka bagi masyarakat yang akan berkonsultasi terkait masalah hukum atau mencari informasi terkait pengembang. [SDR-R3]