• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Dugaan Tipikor Angdes, Terdakwa ‘Keberatan’ dengan Dakwaan JPU

TaburaPos by TaburaPos
01/11/2023
in POLHUKRIM
0
Dugaan Tipikor Angdes, Terdakwa ‘Keberatan’ dengan Dakwaan JPU

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari yang diketuai Berlinda U. Mayor, SH, LLM, MIR menyidangkan perkara dugaan tipikor pengadaan angdes pada Dishub Teluk Bintuni, kemarin. TP/FSM

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil angkutan desa (angdes) pada Tahun Anggaran 2021 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (31/10).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, MIR atas terdakwa berinisial AA dan FL yang dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa AA selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub Kabupaten Teluk Bintuni, ditunjuk Victor E. Ririhena selaku Kepala Dishub Kabupaten Teluk Bintuni sebagai PPK yang secara sadar telah mengetahui terdakwa AA tidak memiliki sertifikat pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Dikatakan JPU, AA bersama saksi FL (dakwaan terpisah) selaku penyedia barang dari CV Biti Onar, melakukan pengadaan mobil angdes pada Tahun Anggaran 2021 tanpa melalui mekanisme penunjukkan langsung pada Dishub Teluk Bintuni.

Selain itu, kelompok kerja (pokja), tidak pernah melakukan tahapan pelaksanaan penunjukkan langsung, tetapi yang dilakukan saksi, Rudolf Mailoa, hanya menyerahkan dokumen kontrak dan draft administrasi pengadaan penunjukkan langsung untuk pengadaan angdes pada Dishub melalui WhatsApp ke nomor handphone dari saksi, FL.

Selanjutnya, FL menggandakan draft dan mengantarkan draft administrasi pengadaan penunjukkan langsung ke pokja untuk ditandatangani di rumah saksi, Hentje Salamahu.

Dalam tahap pengadaan di dalam kontrak untuk pengadaan angdes, tidak pernah dilakukan, hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi kontrak saja.

Sementara itu, sambung JPU, substansi kegiatan atau pekerjaan tidak benar-benar dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Lalu, kata dia, terdakwa, AA menerbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 02/DAK-DISHUB/Kontrak-P.Mobil-PDS/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021. Pada pokoknya, untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan angdes pada Dishub terhitung sejak 23 Juni 2021 dengan waktu pekerjaan selama 110 hari kalender.

Diungkapkan JPU, semua tanda tangan dari saksi, Irene Elisabeth Agofa selaku Direktris CV Biti Onar, dipalsukan saksi, FL untuk berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan (BAPKP), tetapi tidak sesuai fakta di lapangan.

JPU menerangkan, ketika dua mobil angdes belum diserahterimakan dari CV Biti Onar selaku penyedia barang, tetapi sudah dilakukan pencairan 100 persen dengan total pembayaran Rp. 1,325 miliar lebih.

Akibat perbuatan terdakwa, AA dan saksi lainnya, telah memperkaya orang lain, yaitu: saksi, FL sebesar Rp. 350 juta lebih, sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp. 386 juta lebih, yang tercantum dalam laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat pada 2022.

Atas perbuatan terdakwa, AA dan saksi FL sebagaimana diatur dakwaan primer, diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, atas perbuatan terdakwa bersama-sama saksi, FL melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Secara terpisah, Ayorbaba mengatakan, terdakwa AA sebagai PPK, sedangkan FL sebagai penyedia barang dalam pengadaan angdes pada Dishub Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021.

“Atas perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat sebesar Rp. 386 juta lebih,” terang Ayorbaba kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.

Ditanya tentang hasil audit dari Inspektorat, pengadaan barang sudah sesuai, sedangkan audit BPK-RI, hanya keterlambatan dalam pengadaan barang, sehingga dikenakan sanksi administrasi. “Tetapi tidak ada pengembalian yang dilakukan terdakwa, AA,” ungkap dia.

Ayorbaba menegaskan, dalam penegakan hukum, mulai tahap penyelidikan dan penyidikan, sudah menemukan dua alat bukti dan terdapat kerugian keuangan negara.

“Ada kerugian negara, sehingga kami minta melalui BPKP bahwa ada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan dimaksud. Untuk sidang berikut beragenda eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya, Kamis (9/11),” jelasnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa, AA, Yohanes Akwan, SH menerangkan, dalam sidang, terdakwa sudah menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Sebab, lanjut dia, dalam faktanya, AA tidak menentukan jenis kendaraan, baik double atau single cabin.

“Nah, yang membeli adalah pihak ketiga, dalam hal ini, FL yang menggunakan CV BITI Onar,” tegas Akwan kepada Tabura Pos usai persidangan di PN Manokwari, semalam.

Dikatakannya, yang menggabungkan dua angdes dalam satu kontrak untuk 2 distrik, bukan kemauan dari terdakwa, AA. Semestinya, kata dia, bagian pengadaan barang dan jasa, sebelum mengambil keputusan bisa berkoordinasi dengan AA sebagai PPK.

Menurutnya, dalam kewenangan tersebut, AA tidak merugikan negara dan tidak ada unsur KKN. Namun, sambung Akwan, penyedia barang sudah menyatakan pengadaan semua mobil terlaksana, sedangkan terkait pencairan dan sebagainya, tidak diketahui terdakwa, AA.

“Kasus ini kabur, sehingga kita akan jawab semua itu dalam eksepsi. Intinya, terdakwa, AA sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar,” klaim Akwan.

Ditambahkannya, apabila ada kesalahan, semestinya bisa dipahami bahwa terdakwa tidak mempunyai pemahaman yang cukup tentang pengadaan barang dan jasa, tetapi karena perintah, maka terdakwa melaksanakan tugas itu dengan kekurangannya.

Dengan begitu, jelas Akwan, ketika berbicara kesalahan, wajar sebagai seorang manusia, tetapi terdakwa tidak merugikan keuangan negara.

“Persoalannya ada di pihak ketiga dan kawan-kawannya, melakukan janji utang-piutang sampai terjadi keterlambatan mobil di tempat,” sesalnya.

Dijelaskan Akwan, berdasarkan fakta review dari Inspektorat, pekerjaan sudah berjalan baik, maka dilakukan pembayaran. Sedangkan dari hasil pemeriksaan BPK-RI, kata dia, ternyata terdapat keterlambatan penyediaan barang, sehingga dikenakan denda dan sudah dibayarkan.

“Barangnya ada, terus kerugiannya ada di mana? Ini menjadi tanda tanya bagi kami pengacara. Pembayaran 100 persen dibayarkan. Ada review dari Inspektorat yang menjadi dasar keuangan membayar 100 persen, berarti sudah selesai,” tukasnya.

Di samping itu, tegas Akwan, untuk keterlambatan, ada hasil audit BPK-RI, dimana BPK-RI yang mempunyai kewenangan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, bukan BPKP.

“Kalau ada tiga institusi, dimana dua institusi sudah melakukan audit dan tidak ada kerugian negara, mengapa BPKP bisa menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Ini menjadi rancu,” ujar Akwan.

Ditambahkannya, jika ada keterlambatan pun, itu bukan ada pada terdakwa, AA dan dirinya sudah berkomitmen akan menghadirkan barang tepat waktu sesuai perjanjian dengan pihak ketiga.

“Kalau terlambat, maka itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga, bukan klien kami. Klien kami sudah mendesak agar proses pengadaan barang berjalan tepat waktu, tetapi pihak ketiga mengabaikan azas dan sebagai PPK sudah menegur pihak pihak ketiga,” pungkas Akwan. [FSM-R1]

Previous Post

Kapten KM Mitra Mulia Ditetapkan Tersangka

Next Post

Alasan Kedinasan, Termohon Kapolda cq Kapolresta Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Next Post
Dugaan Tipikor Angdes, Terdakwa ‘Keberatan’ dengan Dakwaan JPU

Alasan Kedinasan, Termohon Kapolda cq Kapolresta Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!