Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa berinisial FH alias Nando, tidak bisa menghadirkan saksi meringankan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (31/10).
Akhirnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim mempertanyakan soal baju dinas Polri bertulis nama Faisal yang dibordirnya sendiri.
Sementara terkait soal uang milik korban, Nando mengaku mengambil uang dari ATM milik korban berinisial DL secara cicil tanpa diberitahukan kepada korban.
Diakui terdakwa, ia mengambil uang milik korban untuk berfoya-foya, membeli minuman beralkohol atau minuman keras (miras) bersama temannya di salah satu kafe di Amban.
Terdakwa mengatakan sudah mengenal korban sejak Januari 2023, tetapi sejak Februari barulah dia mengenakan pakaian Polri, mengaku anggota polisi, dan memperoleh baju dinas dari seorang oknum polisi.
Namun, kata terdakwa, oknum polisi tersebut tidak mengetahui kalau terdakwa memakai baju dinasnya untuk melancarkan aksi penipuan sebagai polisi gadungan.
Terdakwa mengaku sampai sekarang belum mengganti uang milik korban, tetapi keluarga terdakwa menyatakan akan berupaya mengganti uang milik korban.
Pada kesempatan itu, majelis hakim memanggil korban maju ke depan agar terdakwa menyampaikan permohonan maaf, tetapi korban tidak mau menerima permohonan maaf dari terdakwa.
“Memang korban tidak menerima maaf atas perbuatan terdakwa, tetapi ini sifat kemanusiaan saja. Tidak dipaksakan juga, kami hanya memberikan kesempatan saja,” kata majelis hakim.
Ditegaskan majelis hakim, meski terdakwa menjalani hukuman kurungan badan, tetapi juga berkewajiban mengembalikan uang milik korban.
Secara terpisah, Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menjelaskan, sesuai keterangan keterangan terdakwa di ruang sidang, ditemukan fakta bahwa atribut polisi yang dipakai terdakwa, dibeli sendiri.
Disinggung soal kepemilikan airsoft gun, kata Humas PN, barang tersebut milik teman terdakwa yang dipinjampakaikan oleh temannya, bukan milik anggota Polri atau pihak kepolisian.
“Ini keterangan dari terdakwa, tetapi akan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan fakta hukum dan kesesuaian-kesesuaian keterangan di persidangan,” kata Markham Faried kepada Tabura Pos di PN Manokwari, semalam.
Ditambahkannya, tidak hanya keterangan terdakwa, juga keterangan saksi lain yang saling terkait, apakah barang bukti itu diperolehnya dari mana dan diperuntukkan untuk apa.
“Tadi sudah diambil keterangan terdakwa dan persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan, Selasa (7/11),” kata Humas PN. [FSM-R1]


















