• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kanwil Kemenkumham Adakan Kegiatan Pembangunan Budaya Antikorupsi

TaburaPos by TaburaPos
03/11/2023
in POLHUKRIM
0
Tahanan Kabur dari Lapas Manokwari, Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksa

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqqurakhman membuka kegiatan Pembangunan Budaya Antikorupsi di Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (1/11). TP/AND

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat mengadakan kegiatan Pembangunan Budaya Antikorupsi bertema ‘Tanamkan Budaya Anti Korupsi, Anti Pungli, Anti Gratifikasi Menuju Kumham Papua Barat Semakin PASTI, Berakhlak’ di Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Rabu (1/11).

Peserta kegiatan terdiri dari para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator pada Kanwil Kemenkumham, para kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan perwakilan tim unit pemberantasan pungli, dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqqurakhman menegaskan, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.

Dikatakannya, korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap organisasi dan keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi sudah merusak sendi-sendi kehidupan.

Taufiqqurakhman menjelaskan, untuk meminimalisir celah korupsi, maka instansi pemerintah, tidak terkecuali Kemenkumham, sudah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, dalam pemberian perizinan, pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi organisasi, transformasi SDM aparatur, dan transformasi sistem kerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Ditegaskannya, manajemen ASN harus ditata kelola dengan baik agar menjadi lebih profesional dan bersih dari korupsi, gratifikasi, dan pungli yang sangat merugikan masyarakat.

Lanjut dia, kehadiran pemanfaatan teknologi digital melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdampak cukup signifikan dalam mengurangi terjadinya korupsi, gratifikasi, dan pungli di instansi pemerintah.

“Upaya pemberantasan korupsi, gratifikasi dan pungli membutuhkan kegigihan, konsistensi, dan semangat luar biasa. Selain itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang intens dari setiap elemen, baik ASN maupun masyarakat,” katanya.

Dalam rangka pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan.

Pertama, bersama-sama membangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor budaya antikorupsi.

Lalu, menggencarkan dan memupuk nilai-nilai antikorupsi pada diri, meningkatkan kualitas diri dengan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab.

Kemudian mengajak para pegawai untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi.

Media sosial (medsos) dalam berbagai platform dapat menjadi media kontrol yang ampuh terhadap masyarakat sipil untuk ikut serta melakukan pengawasan.

Dalam kesempatan itu, Taufiqqurakhman menekankan agar menerapkan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi, gratifikasi, dan pungli, baik di kantor wilayah maupun di UPT. [AND-R1]

Previous Post

Tahanan Kabur dari Lapas Manokwari, Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksa

Next Post

Motor Bisa Mengisi Pertalite Seharga Rp 300 Ribu Sehari?

Next Post
Tahanan Kabur dari Lapas Manokwari, Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksa

Motor Bisa Mengisi Pertalite Seharga Rp 300 Ribu Sehari?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!