Manokwari, TABURAPOS.CO – Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat mengadakan kegiatan Pembangunan Budaya Antikorupsi bertema ‘Tanamkan Budaya Anti Korupsi, Anti Pungli, Anti Gratifikasi Menuju Kumham Papua Barat Semakin PASTI, Berakhlak’ di Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Rabu (1/11).
Peserta kegiatan terdiri dari para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator pada Kanwil Kemenkumham, para kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan perwakilan tim unit pemberantasan pungli, dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqqurakhman menegaskan, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.
Dikatakannya, korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap organisasi dan keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi sudah merusak sendi-sendi kehidupan.
Taufiqqurakhman menjelaskan, untuk meminimalisir celah korupsi, maka instansi pemerintah, tidak terkecuali Kemenkumham, sudah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, dalam pemberian perizinan, pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi organisasi, transformasi SDM aparatur, dan transformasi sistem kerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Ditegaskannya, manajemen ASN harus ditata kelola dengan baik agar menjadi lebih profesional dan bersih dari korupsi, gratifikasi, dan pungli yang sangat merugikan masyarakat.
Lanjut dia, kehadiran pemanfaatan teknologi digital melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdampak cukup signifikan dalam mengurangi terjadinya korupsi, gratifikasi, dan pungli di instansi pemerintah.
“Upaya pemberantasan korupsi, gratifikasi dan pungli membutuhkan kegigihan, konsistensi, dan semangat luar biasa. Selain itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang intens dari setiap elemen, baik ASN maupun masyarakat,” katanya.
Dalam rangka pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan.
Pertama, bersama-sama membangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor budaya antikorupsi.
Lalu, menggencarkan dan memupuk nilai-nilai antikorupsi pada diri, meningkatkan kualitas diri dengan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab.
Kemudian mengajak para pegawai untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi.
Media sosial (medsos) dalam berbagai platform dapat menjadi media kontrol yang ampuh terhadap masyarakat sipil untuk ikut serta melakukan pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Taufiqqurakhman menekankan agar menerapkan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi, gratifikasi, dan pungli, baik di kantor wilayah maupun di UPT. [AND-R1]