Manokwari, TABURAPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri, Tito Karnavian mengambil sumpah janji jabatan, sekaligus peresmian Sekda Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat di Jakarta, Rabu (1/11).
Pelantikan Ali Baham Temongmere sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat ini berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor: 104/P.Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Dalam keputusan itu juga, Presiden memberhentikan dengan hormat, Paulus Waterpauw sebagai penjabat gubernur Papua Barat terhitung sejak pelantikan penjabat gubernur Papua Barat yang baru.
Selanjutnya, mengangkat dan melantik Ali Baham Temongmere sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.
Pelaksanaan lebih lanjut keputusan ini dilakukan oleh Mendagri dan keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Jakarta, 31 Oktober 2023.
Usai pelantikan Ali Baham Temongmere sebagai Penjabat Gubernur, kegiatan dilanjutkan dengan pelantikan, Ny. Siti Mardiana sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat.
Pelantikan Penjabat Ketua Tim Pengerak PKK Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nomor: 022/KEP/PKET/PKK/X/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat.
Isi keputusan sebagai berikut, memberhentikan Ny. Roma M.P. Megawanty Waterpauw sebagai penjabat ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat. Mengangkat, Ny. Siti Mardiana sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat untuk masa bhakti sesuai masa bhakti Penjabat Gubernur Papua Barat.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta, 31 Oktober 2023.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, apa yang terjadi pada momentum detik, waktu, dan tempat ini, semuanya adalah takdir dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Acara ini diselenggarakan karena memang masa jabatan berakhir dari Pak Paulus Waterpauw, karena beliau memang memasuki masa usia pensiun, yakni 25 Oktober 2023,” jelas Tito Karnavian dalam sambutannya di Youtube Kemendagri, Rabu (1/11).
Tito Karnavian mengapresiasi Paulus Waterpauw selama menjadi penjabat kepala daerah di wilayah Papua Barat.
“Saya selalu berpesan kepada teman-teman di Papua bahwa stigma jarang berada di tempat itu di balik dengan banyak kegiatan blusukan di daerah-daerah. Sebab, kunci dari pimpinan teritorial, mau itu kepala daerah, TNI, Polri, modal yang paling penting adalah penguasaan teritorial dengan menguasai infrastruktur sosial dan permasalahan yang ada di daerah itu,” kata Mendagri.
Menurutnya, kekompakkan antara forkopimda menjadi kunci utama, dimana semua saling mendukung, tidak ada kepala daerah yang berhasil tanpa didukung pangdam, kajati, ketua DPRD, ketua pengadilan, dan kapolda.
“Itulah pentingnya kekompakkan dengan pimpinan formal, termasuk juga tolong membangun hubungan baik dengan para bupati, wali kota. Kenapa, karena gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah, selain sebagai kepala daerah,” ujar Karnavian.
Menurutnya, penjabat harus membangun hubungan baik dengan Pemerintah Pusat, karena penjabat bukan hasil pilihan rakyat, tetapi ini konsekuensi adanya pemilihan umum (pemilu) serentak.
Ia menambahkan, ada keinginan agar rezim Pemerintah Pusat di tingkat I dan II bergerak pararel satu masa jabatan, 5 tahun otomatis akan membuat banyak jabatan kepala daerah yang kosong, karena hasil masa jabatannya.
“Mungkin kalau sistemnya seperti ini ke depan, politik pemerintahan kita di daerah, mungkin adalah momentum satu-satunya di mana pejabatnya banyak sekali. Sampai tahun ini, diperkirakan ada 275 dari 552 dan kemudian waktunya panjang tanpa melalui pemilihan. Pejabat adalah penugasan dari pusat agar pemeritahan berjalan lancar dan layanan publik tetap berjalan,” jelas Mendagri. [FSM-R1]