Manokwar,–TABURAPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sedang melakukan pemeriksaan terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau (RFYR).
RFYR yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Papua Barat di Rawa Badak, Jakarta Utara, tiba di Manokwari, Rabu (1/11) pagi menumpang pesawat Batik Air dengan pengawalan ketat.
Setibanya di Bandara Rendani, RFYR dibawa ke Kantor Kejati Papua Barat, lalu diserahkan ke Tim Tindak Pidana Khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan membenarkan bahwa RFYR sudah tiba di Manokwari dengan pengawalan Tim Tabur Kejati Papua Barat dan sudah diserahkan ke penyidik Tindak Pidana Khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ditanya soal proses hukum terhadap RFYR, Wuisan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Penyidik Pidana Khusus.
“Kemarin itu dipanggil sebagai saksi, tetapi sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah dipenuhi atau tidak pernah diindahkan, makanya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Wuisan yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (1/11).
Kasi Penkum mengaku belum mendapatkan informasi lagi, apakah RFYR ini masih diperiksa sebagai saksi atau langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau penerapan pasalnya, kita masih menunggu tim dari Pidsus. Dia masih sementara diperiksa. Masalah status dia sebagai saksi atau tersangka, nanti kami up date,” kata Wuisan.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, RFYR merupakan DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Nilai proyek pengadaan tiang pancang sebesar Rp. 4.503.518.000 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 3.898.196.200,96.
RFYR ini diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Papua Barat di tempat persembunyiannya di Rawa Badak, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/10).
Semenjak RFYR ditetapkan sebagai buron, Tim Tabur kejagung dan Kejati Papua Barat bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan, mulai dari Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali, dan Jakarta.
Dalam kasus ini, sebanyak 3 terdakwa sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, yaitu: AK selaku mantan Kepala Dishub Provinsi Papua Barat, PW selaku Direktur CV Kasih, dan BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). [AND-R1]