Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menetapkan sebanyak 530 daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari 18 partai politik (parpol) pada pemilu legislatif tahun 2024.
Penetapan berdasarkan surat keputusan KPU Manokwari dengan Nomor:202/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 yang dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dalam pemilu tahun 2024, di Aula Kantor KPU Manokwari, Jumat (3/11).
Rapat dipimpin Ketua KPU, Christine R. Rumkabu didampingi, 4 komisioner masing-masing, Sidarman, Jeckson Hosyo, Rony F.M. Wanggai, dan Alexander Basna.
“Hari ini tepatnya 3 November 2023 kami ada di dalam tahapan penetapan daftar calon tetap. Puji Tuhan, Alhamdulillah, dapat diketahui oleh kita semua bahwa daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Manokwari yaitu sebanyak 530. Sebanyak 530 daftar calon tetap ini dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU.
Rumkabu menerangkan, penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Manokwari telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang, dimulai dari pendaftaran bakal calon pada 1 Mei 2023, dilanjutkan ke tahapan penetapan daftar calon sementara (DSC) pada 18 Agustus 2023.
“Kurang lebih 9 bulan lamanya lalu dengan proses yang panjang bersama-sama partai politik peserta pemilu bersama Bawaslu, sampai hari ini kami ada sama-sama dalam tahapan penetapan daftar calon tetap,” terangnya.
Rumkabu menyebutkan, 530 DCT terdiri dari empat daerah pemilihan (Dapil), yaitu Dapil 1 terdapat sebanyak 178 DCT dengan memperebutkan 10 kursi.
Dapil 2 terdapat sebanyak 123 DCT dengan memperebutkan 7 kursi. Dapil 3 terdapat 107 DCT dengan memperebutkan 6 kursi dan Dapil 4 terdapat 122 DCT dengan memperebutkan 7 kursi.
“Pasca penetapan DCT ini, pada 4 November 2023 akan diumumkan tetap melalui media selama satu hari. Selanjutnya, kita akan finalisasi bersama-sama dengan KPU RI pada 5 November 2023, kemudian kita akan masuk dalam tahapan selanjutnya yaitu pencetakan surat suara,” jelas Rumkabu.
Rumkabu mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai DCT, namun tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Pada masa tahapan kampanye diberikan waktu selama 75 hari.
“Pasca penetapan ini sampai dengan tanggal 27 nanti itu belum kampanye. Kampanye akan serentak di tanggal 28 November 2023. Jadi sabar ya bapak Ibu peserta partai politik karena ada ruang yang nanti diberikan yaitu selama 75 hari,” jelasnya.
Rumkabu mengapresiasi semua pihak yang telah bersama-sama penyelenggara pemilu mensukseskan tahapan yang sedang berjalan.
“Kami berharap, pasca penetapan bahwa semuanya aman-aman saja. Itu yang menjadi harapan kita bersama tetapi juga menjadi tujuan kita bersama baik bapak Ibu,” pungkasnya. [SDR-R3]