Manokwari, TABURAPOS.CO – Bawaslu Provinsi Papua Barat mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, ada pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, yakni NPHD.
“Penjabat Gubernur datang, intinya ada pekerjaan rumah yang ditinggalkan Penjabat Gubernur sebelumnya, dalam hal ini NPHD,” kata Idie kepada para wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Jumat (3/11).
Diakuinya, NPH memang sudah dilakukan, tetapi itu untuk KPU, sedangkan untuk Bawaslu belum dilakukan, dan tentunya menjadi pertanyaan. “Saya kira yang berwenang menjawab itu Penjabat Gubernur Papua Barat yang baru,” katanya.
Berdasarkan surat Mendagri pada 2 November 2023 soal percepatan NPHD itu sampai 10 November 2023.
“Jadi, silakan tanyakan ke Penjabat Gubernur, karena bagi saya, sudahlah. Saya mau ucapkan selamat dulu kepada KPU, tetapi ingat, karena ini tanggung jawab pemda, maka butuh komitmen dari pemda seperti apa,” ujar Idie.
Jika melihat dari sisi pembebanan anggaran, jelas dia, kalau dialokasikan sekaligus, maka beban pada APBD semakin berat, sehingga skema dari Pemerintah Pusat, dibagi, ada yang dibiayai pada APBD Perubahan dan ada yang dibiayai melalui APBD induk.
Menurutnya, pada prinsipnya, Bawaslu tetap menunggu niat baik pemda, karena itu merupakan perintah dari regulasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pilkada.
Dikatakannya, nilai yang diusulkan Bawaslu sebesar Rp. 100 miliar, dari hasil sharing anggaran dengan kabupaten dan kota, dimana usulan anggaran itu untuk membiayai penyelenggaraan ad hoc.
Ia menerangkan, berbeda dengan KPU, honor penyelenggara ad hoc dibebankan kepada KPU, sedangkan di Bawaslu, honor penyelenggara ad hoc di tingkat bawah, dibebankan ke Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota.
Diutarakannya, jika melihat penyusunan dasar item yang dibutuhkan, sebenarnya Bawaslu yang memang membutuhkan hal tersebut, tetapi tampaknya, argumentasi yang dibangun pemerintah bahwa Bawaslu aman dari masalah. “Maksud saya, aman versi siapa? Seharusnya yang mengatakan itu Bawaslu,” tukasnya.
Ia berharap, ada pemikiran besar dari para kepala daerah, karena penyelenggara itu adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan itu tisak bisa berjalan tanpa salah satunya.
“Soal nilai itu perencanaan kita, tapi kita tidak kemudian Rp. 100 miliar tidak bisa diubah. Itu usulan kita, tinggal nanti ada rasionalisasi dari sisi angka atau argumentasi kebutuhan, ini tidak seperti ini, kan butuh diskusi, butuh ketemu pemda yang kita anggap pembina politik. Seharusnya, kita penyelenggara dipanggil diskusi soal angka itu, riil kebutuhan,” tutup Idie. [AND-R1]




















