Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari, Jaka Mulyanta mengatakan belum ada petunjuk teknis (Juknis) mengenai tata cara perekrutan anggota DPRK Manokwari melalui jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus).
“Belum ada petunjuk teknisnya,” ujar Jaka Mulyanta kepada Tabura Pos, Selasa (7/11).
Dikatakannya, Kesbangpol Provinsi Papua Barat sudah pernah mengadakan pertemuan untuk membahas hal ini. Hasil dari pertemuan itu, telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita sudah pernah pertemuan dengan Kesbangpol Provinsi Papua Barat dan sudah diusulkan tapi sampai saat ini belum ada, kami masih menunggu,” jelasnya.
Menurutnya, perekrutan anggota DPRK Manokwari melalui jalur pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus) telah tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua.
“Memang ada di undang-undang, tapi peraturan pemerintahan sebagai turunannya belum ada, kita juga masih menunggu SK dari Kemendagri,” terangnya.
Dia menambahkan, salah satu hasil pertemuan bersama Kesbangpol Provinsi Papua Barat, yaitu menentukan jumlah kursi DPRK, termasuk DPRK Manokwari.
“Untuk jumlah kursi hitungannya seperempat dari jumlah kursi, kalau DPRK Manokwari jumlah kursinya 30, maka kursi Otsus sekitar 7 kursi,” pungkasnya. [SDR-R3]