Manokwari,TABURAPOS.CO – Seorang pria berinisial ADW (24 tahun), akhirnya ditangkap aparat kepolisian atas dugaan perekaman dan penyebaran video porno di media sosial (medsos), Twitter terhadap korban berinisial EES (24 tahun), seorang ahli gizi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang merupakan seorang analis kesehatan, mengaku terjerat kasus ini berawal dari kecanduan menonton film porno di internet.
Tersangka dan korban dikabarkan merupakan rekan kerja yang ditugaskan selama setahun di Kabupaten Tambrauw dan Sorong Kota, dalam program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban menerima informasi dari temannya yang melihat video korban di Twitter. Setelah ditelusuri, akhirnya korban membuat laporan di Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti, lalu diambil alih penyidik Polda Papua Barat.
Tersangka yang menyadari menjadi incaran pihak kepolisian dalam kasus ini, berusaha kabur, tetapi berhasil diendus. Akhirnya, ADW berhasil dibekuk tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara, pada 30 Oktober 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, dalam kasus ini, sudah ada satu tersangka dan masih melakukan pengembangan. Diakuinya, kasus ini diambil alih Polda Papua Barat bukan karena ada tekanan atau intervensi, tetapi kasusnya melibatkan lintas polda.
“Tidak ada tekanan memang karena untuk mendeteksi sebuah akun memerlukan sebuah teknologi dan SDM yang memadai. Kasus ini juga menjadi atensi pimpinan untuk percepatan penanganan,” klaim Erwindi kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Rabu (8/11/2023).
Ditambahkan Kabid Humas, penyidik sedang menyiapkan proses pemeriksaan terhadap tersangka, seperti pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan urine, dan lain sebagainya.
Ia mengungkapkan, video-video yang diambil tersangka, dikonsumsi secara pribadi, tidak diperjualbelikan, dengan misi di-upload ke Twitter untuk fantasi.
“Saya mengimbau selalu waspada terhadap segala bentuk modus kejahatan. Jaga diri kita dan keluarga kita agar tidak menjadi korban,” imbuhnya.
Sementara Kanit 1 Subdit 3, Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Junaedy A. Weken menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2022, dimana saat itu ADW mengikuti pelaksanaan tugas dari Kemenkes RI dengan nama program Nusantara Sehat.
Dalam pelaksanaan program, tersangka dan rekannya, termasuk korban melaksanakan tugas kesehatan di daerah pelosok, dimana tersangka dan korban mendapatkan tugas di daerah Tambrauw.

Tersangka lalu merekam korban di kamar mandi, dengan modus, sebelum korban masuk ke kamar mandi, tersangka masuk terlebih dahulu, kemudian menaruh handphone dalam plastik hitam yang dilubangi agar kameranya bisa merekam korban.
Setelah mengambil video, video tersebut dipindahkan ke SSD, disalin ke Ipad agar tersangka bisa menonton video tersebut berulang-ulang.
Menurut Weken, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun para saksi, tersangka diduga kecanduan. Dari pengakuannya, kata dia, sebelum melaksanakan tugas di Tambrauw, tersangka kecanduan menonton film porno atau video asusila.
Namun ketika tersangka bertugas di Tambrauw dan tidak mendapatkan sinyal atau jaringan internet, muncullah niatnya merekam korban.
Dijelaskannya, perekaman video porno ini dilakukan tersangka pada dua lokasi berbeda, yakni ketika melaksanakan tugas di Tambrauw dan Kota Sorong. Ada pun video asusila dari hasil perekaman, kata Weken, dikonsumsi secara pribadi untuk kepuasan tersangka.
Diterangkannya, tersangka mengaku melakukan hal itu karena tidak mempunyai keberanian melakukan hubungan badan, meski sebenarnya mempunyai pacar.
“Oleh sebab itu, tersangka melampiaskan hasrat seksualnya dengan cara menonton video, kemudian melakukan itunya sendiri,” jelas Kanit 1.
Lanjut Weken, setelah tersangka tidak lagi bertugas di Tambrauw, tersangka mendapat tugas yang sama di daerah Kalimantan. Namun, kata dia, karena ada kecenderungan tersangka menyukai menonton video korban, akhirnya fantasi seksual dari tersangka mulai meningkat dan menyebarkan video yang direkamnya ke medsos melalui akun Twitter-nya.
Menurut Kanit 1, setelah video porno itu tersebar, lalu terdeteksi oleh korban, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, kata dia, penyidik bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.
Dari penangkapan tersebut, ungkap Weken, tim juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu handphone merek Samsung A33 5G berwarna biru, satu Ipad merek Air Generasi 4, satu SSD merek adata kapasitas 500 GB, dan akun medsos Twitter.
“Tersangka sudah ditahan di Polda Papua Barat. Selanjutnya proses penyidikan tetap berjalan dan pengembangan serta dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Ditambahkan Panit 1, Subdit V Tpid Siber, Ipda Dwi Prawoko menjelaskan, dari tersangka, penyidik berhasil menyita 4 video dengan korban yang sama. Keempat video itu direkam tersangka pada dua lokasi berbeda, di Tambrauw dan Sorong Kota.
Diungkapkannya, keempat video itu berdurasi panjang, kemudian oleh tersangka diedit dan di-upload ke Twitter. “Kita sudah ambil langkah men-take down dan satu akun kita privatkan agar tidak tersebar dan akun itu tetap kami sita dan pengaturannya di-privat agar tidak tersebar,” terang Prawoko.
Dia menambahkan, setelah korban mengecek kebenaran video tersebut, korban sempat mengonfirmasinya ke akun Twitter milik tersangka, tetapi tersangka tidak koperatif, sehingga korban membuat pengaduan di Polresta Sorong Kota, lalu diambil alih Polda Papua Barat.
Diakuinya, sebenarnya tersangka sudah ditempatkan di Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Supadio, Provinsi Kalimantan Barat, tetapi saat mau ditangkap, tersangka tidak ada atau melarikan diri.
“Tersangka juga sempat menghilangkan jejak dengan menonaktifkan seluruh media sosial dan nomor handphone-nya. Tapi setelah pencarian, berhasil terdeteksi di Sulawesi Tenggara. Tersangka pegawai kontrak PPPK dan sudah menjalani setengah tahun kontraknya. Saat ini sedang disiapkan surat pengunduran dirinya,” pungkas Prawoko. [AND-R1]