Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo melantik 29 anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) masa jabatan 2023-2028, dari total 33 calon anggota MRPB, di Auditorium TP PKK Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Kamis (9/11).
Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 100.2.2.2-4228 Tahun 2023 tertanggal 26 Oktober 2023 tentang Pengesahan, Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028.
Sebanyak 29 anggota MRPB yang dilantik dari unsur adat, yaitu: Musa Mandacan, Lukas Rumadas, Judson Ferdinandus Waprak, Obet Negro Wonggor, Samuel Aboda, Ismael Ibrahim Watora, Sepy Dowansiba, dan Abdulla Baraweri.
Dari unsur perempuan, yaitu: Irma Selviana Nuham, Esterlina P. Rumfabe, Yuliana Kawei, Martha N.O. Keymans, Dina Isba, Martina Sawi, Yomima Sorik, Iluminata Fenentruma, Theres F. Ateta, Fransina Versila Hindom, dan Pdt. Elisabet P. Bahba.
Dari unsur agama, yaitu: Melbianus Raimon Mandacan, Lodewijk H. Marani, Yotham J. Dedaida, Pdt. Marten Bomoi, Pdt. Thobias Orocomna, Maxsi N. Ahoren, Pdt. Lukas Saroy, Drs. Yonas Hindom, Abdul S. Bauw, dan Zainuddin Namudat.
Dalam sambutannya, Wamendagri mengapresiasi dan berterima kasih atas perhatian semua pihak, sehingga pelantikan anggota MRPB masa jabatan 2023-2028 terlaksana, Kamis (9/11).
Menurut Wetipo, kehadiran MRPB merupakan implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
MRPB, kata dia, merupakan lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua Barat yang mewakili kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang atau masyarakat Papua Barat.
Lanjut dia, dengan berlandaskan pada penghormatan adat dan budaya, pemberdayaan Perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.
“Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, MRPB hanya ada di Papua Barat yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia,” kata Wetipo.
Menurutnya, MRPB mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua Barat. Dikatakannya, peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimilikinya.
Kewenangan itu, diantaranya, pertama memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Kedua, sambung dia, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang diajukan DPR Papua Barat bersama gubernur Papua Barat.
Ketiga, memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh pemerintah dan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua Barat, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua Barat.
“Amanatnya sangat jelas, kalau bapak, ibu diberi tugas, kalau ada investasi yang dilakukan di Provinsi Papua Barat, harus mendapatkan persetujuan dari MRPB,” kata Wamendagri.
Keempat, kata dia, menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengajuan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan yang difasilitasi tindak lanjut penyelesaian.
“Bapak, ibu, kita punya tugas cukup berat. Jadi kalau bapak dan ibu diseleksi, dipilih mewakili adat, agama dan perempuan. Kita punya tangggung jawab besar di wilayah Papua Barat,” tandas Wamendagri.
4 Anggota Belum Dilantik
Secara terpisah, ia mengatakan, 4 calon anggota MRPB yang belum dilantik, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hal tersebut sudah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat dan Panitia Seleksi (Pansel), Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, untuk meluruskan.
Dikatakannya, dalam hal ini, sebenarnya tidak ada permasalahan, tetapi perlu diluruskan, mengingat saat ini memasuki tahun politik, jangan sampai situasi ini dimanfaatkan.
“Jangan sampai nanti orang gosok-gosok, nanti terjadi sesuatu,” kata Wetipo kepada para wartawan di Auditorium TP PKK Papua Barat, Arfai, Manokwari, Kamis (9/11).
Menurut dia, pihaknya sengaja menunda pelantikan keempat orang tersebut untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, dan diharapkan bisa terselesaikan dalam 1-2 hari ke depan.
“Supaya saya datang kembali untuk lantik lagi. Tapi kalau sisa empat saja, kalau Papua Barat Daya lebih cepat, jadi empat ini bisa bergabung dengan Papua Barat Daya. Kalau penjabat gubernur menginginkan empat ini bisa dilantik di sini, tidak apa-apa, kita ini kan sebagai aparatur, siap melaksanakan tugas,” tandas Wetipo.
Diutarakannya, sisanya ini membutuhkan pendalaman bersama terkait soal Perdasi Nomor 8 Tahun 2022, tetapi membutuhkan pemaknaan yang perlu ada kesamaan persepsi.
“Saya pikir di bagian ini sudah clear, kami minta kepada Penjabat Gubernur menyurat ulang, membuat surat klarifikasi kepada kita supaya kita bisa melantik lebih lanjut. Soal terafiliasi dengan partai politik, saya belum dapat soal informasih itu. Nanti Penjabat Gubernur yang meluruskan,” tandas Wamendagri. [FSM/AND-R1]




















