Manokwari, TABURAPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mengadakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum, di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Arfai, Kabupaten Manokwari, Kamis (9/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, salah satu hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH, menjadi narasumber, yang menekankan tentang arti penting pelayanan hukum di pengadilan terhadap masyarakat tidak mampu.
Ia mengutarakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Pengadilan Negeri Manokwari mempunyai tiga aspek pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” sebut Markham Faried dalam press release yang diterima Tabura Pos, Kamis (9/11/2023).
Dirincikan Markham Faried, pertama, layanan pembebasan biaya perkara, kedua, sidang di luar gedung pengadilan, dan ketiga, Posbakum di pengadilan.
“Hal tersebut selaras dengan SK Dirjen Badilum Nomor: 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,” jelas Markham Faried.
Ditambahkan Humas PN Manokwari ini, kegiatan tersebut diikuti perwakilan 11 lembaga hukum calon pemberi bantuan hukum di wilayah Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, dan 5 lembaga hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
“Termasuk dalam hal ini, lembaga hukum di wilayah Manokwari, yakni Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia-Papua Barat) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi,” pungkas Markham Faried. [*HEN-R1]




















