Manokwari, TABURAPOS.CO – Aparat kepolisian dikabarkan berhasil menangkap 9 orang dalam kasus ‘penambangan emas ilegal’ di daerah Minyambou, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Provinsi Papua Barat.
Penahanan terhadap ke-9 tersangka berdasarkan surat Sprin.Han/15/IX/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus, mulai 1-21 September 2023 lalu. Kini, perkaranya sudah dilimpahkan penuntut umum untuk disidangkan di PN Manokwari, hari ini, Senin, 13 November 2023.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan tentang adanya pelimpahan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang diterima PN Manokwari pada 8 November 2023.
“Perkaranya dengan Nomor: 218/Pid.B/LH/2023/PN Mnk. Untuk terdakwanya sebanyak sembilan orang,” kata Humas PN Manokwari yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (10/11/2023).
Dikatakan Markham Faried, ke-9 terdakwa, yaitu: JPB alias Opa, AB alias Oma, LM alias Lexy, EM alias Mul, AS alias Anto, DM alias Ona, FB alias Fenly, OAM alias Onal, dan TF alias Rendy.
Menurutnya, ke-9 terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan alternatif, pertama didakwa melanggar Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Atau kedua, Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Jadi, dakwaan bersifat alternatif, alternatif pertama dan alternatif kedua,” terang Humas PN.
Ditanya apakah lokasi penambangan emas ilegal ini berada di daerah Minyambou atau Kabupaten Pegaf, Markham Faried mengatakan, untuk lokasi, karena dakwaan belum dibacakan, maka nanti bisa disimak dalam agenda sidang pertama, Senin (13/11/2023).
“Nanti, setelah pembacaan dakwaan tentu bisa diketahui lokasinya ini berlokasi di mana, tapi tentu, lokasinya berada di wilayah hukum PN Manokwari. Terkait lokasi di Pegaf atau di luar Pegaf, nanti bisa dilihat saat pembacaan dakwaan,” kata Markham Faried.
Ditanya apakah dalam kasus penambangan emas ilegal ini dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat ke kejaksaan, lalu dilimpahkan untuk disidangkan di PN Manokwari?
“Terkait pelimpahannya, tentu akan dilihat juga pelimpahan ini dilimpahkan oleh polda atau polres ke kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri. Nanti bisa dilihat saat pemeriksaan berkas perkara saat sidang pertama,” jelas Humas PN.
Namun, ia tidak menampik bahwa dalam kasus ini, terdapat barang bukti 1 unit excavator yang diamankan aparat penegak hukum.
“Berdasarkan informasi dari informasi pengadilan, jadi ada beberapa barang bukti, dimana salah satunya memang excavator,” sebut Markham Faried.
Dirincikan Humas PN, barang buktinya, yaitu: 1 excavator merek CAT (Caterpillar) 320 GX, 1 dompeng merek Jiandong, 1 alkon merek Honda WB 320 XN, 11 lembar karpet rumput sintetis kecil, 4 ram besi (penyaring batu), dan 50 jaring saringan bening.
Selanjutnya, 2 wajan dulang kayu, 1 skop, 1 slang spiral ukuran 3 inchi, 1 slang terpal, 1 slang terpal warna kuning, 1 timbangan digital merek Tanita, 1 timbangan digital merek pocket scale, 1 plastik klip berwarna bening berisikan butiran emas seberat 17,64 gram, dan 1 plastik klip berwarna bening berisikan butiran emas seberat 35,34 gram.
Kemudian, 1 plastik klip berwarna bening berisikan butiran emas dengan berat 13,15 gram, 1 plastik klip berwarna bening berisikan butiran emas seberat 6,16 gram, 1 plastik klip berwarna bening berisikan butiran emas seberat 3,8 gram, dan 1 plastik klip berwarna bening berisikan butiran emas dengan berat 2,67 gram.
“Ada juga 1 bundel berisi 6 lembar kertas ukuran A4 surat perjanjian sewa menyewa alat berat dengan nomor surat No. 22039/RMS-SPK/EX-MANOKWARI/03/2023, asli,” papar Markham Faried.
Dicecar apakah dengan adanya surat sewa menyewa alat berat, dalam hal ini, 1 unit excavator itu memungkinkan excavator akan dikembalikan ke pemiliknya, sedangkan dalam kasus ini diduga telah terjadi kerusakan hutan atau lingkungan?
“Terkait hal tersebut, itu menjadi ranah majelis hakim pada saat nanti mempertimbangkan barang bukti, dan itu ada dalam kapasitas majelis hakim,” tegas Humas PN. [HEN-R1]