Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dikabarkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan penganiayaan oknum pejabat di Kabupaten Manokwari.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, Muh. Ihsan Husni, SH mengaku bahwa dirinya belum mengetahui tentang perkembangan atau kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan seorang oknum pejabat tersebut.
“Saya belum tahu, nanti coba saya tanyakan ke Pidum,” jawab Ihsan Husni yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pekan lalu.
Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan bahwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan seorang oknum pejabat, sudah ada SPDP.
“SPDP-nya sudah masuk dan kita menunggu berkas perkara. Sejauh ini, berkas perkaranya belum,” kata Kasi Pidum yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (10/11/2023) sore.
Ditanya apakah sudah ada petunjuk dari kejaksaan terhadap penyidik Satreskrim Polresta Manokwari untuk melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan itu, Ibrahim Khalil mengatakan, belum ada petunjuk lebih lanjut.
“Kita belum bisa memberikan petunjuk, karena berkasnya belum masuk ke kita. Jadi, baru SPDP saja yang masuk,” ujar Ibrahim Khalil.
Sebelumnya, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengakui bahwa penyidik Polresta Manokwari telah menetapkan oknum pejabat di Kabupaten Manokwari sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial Ny. NA.
Namun, kata dia, lantaran yang bersangkutan masih melaksanakan tugas pembangunan pasar di Manokwari, maka yang bersangkutan hanya wajib lapor, setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
“Sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Dia wajib lapor untuk sementara, karena dia ada pekerjaan. Kan dia tidak lari dan ada yang menjamin,” kata Simangungsong kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (23/10/2023).
Ditambahkan Kapolresta, saat ini korban sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk kegiatan pekerjaan dan direncanakan akan diperiksa lagi.
Ia menerangkan, informasi dari korban, mereka sudah menyampaikan kepada kuasa hukumnya, tidak mempermasalahkan dan korban sedang berada di Makassar untuk kegiatan pekerjaan.
“Kembali dari sana, kita akan periksa kembali. Kalau kami tidak ada masalah, kami on track, kalau buat laporan, kami tindaklanjuti,” pungkas Simangungsong.
Seperti diketahui, korban berinisial Ny. NA telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang oknum pejabat di Kabupaten Manokwari.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 9 September 2023 atas dugaan penganiayaan. [TIM2-R1]