Manokwari, TABURAPOS.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rakhmat Fandika Timur, SH melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan para Pemohon, EO alias Eka, NF alias Dila, M, K, dan AP alias Nisa melalui kuasa hukumnya, Rustam, SH terhadap Termohon, Kapolda Papua Barat cq Kapolresta Manokwari, Jumat (10/11/2023).
Sidang beragenda penyampaian bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Termohon, diwakili sejumlah penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari.
Sementara itu, dalam persidangan ini, pihak Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Rustam, SH, tidak menghadirkan satu pun saksi untuk didenga keterangannya.
Dalam keterangannya, saksi Prada, yang juga staf Kejari Manokwari, mengaku, dirinya tidak mengenal para Pemohon.
Kehadirannya dalam persidangan ini, kata Termohon, untuk dimintai keterangan terkait surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap para Pemohon, terkait kasus MiChat, yang diajukan ke Kejari Manokwari.
Menurut saksi, surat permohonan perpanjangan penahanan diajukan pihak kepolisian pada 11 Oktober 2023 dan diterima Kejari Manokwari pada 12 Oktober 2023. “Surat diajukan tanggal 11, kami terima tanggal 12 Oktober,” ungkap saksi sembari membuka buku register.
Ditanya apakah surat permohonan perpanjangan penahanan itu diterima atau ditolak, kata saksi, soal diterima atau ditolak, dirinya hanya mengikuti apa yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH.
Dicecar hakim tunggal, ada berapa permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan ke Kejari Manokwari pada 11 atau 12 Oktober 2023 tersebut. “Mohon izin, ada tujuh permohonan,” rinci saksi sembari membacakan satu per satu permohonan yang masuk ke Kejari Manokwari dalam buku register tersebut.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan, hari ini, Senin (13/11/2023). “Pagi atau siang? Kalau begitu, pagi ya, sebelum makan siang, jam 10 atau jam 11,” tutup Fandika Timur. [HEN-R1]