Manokwari, TABURAPOS.CO – Kabupaten Manokwari, menjadi kabupaten pertama di Papua dan Papua Barat yang telah menerapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aplikasi ini merupakan peralihan dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Kepala Seksi Perijinan III pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari, Kornelis Lobya membenarkan, bahwa Kabupaten Manokwari telah menerapkan PBG sejak Januari 2022.
Nelis sapaan akrab Kornelis mengatakan, pada tahun 2021, pihaknya melakukan persiapan hingga mengikuti pelatihan di Jakarta. Setelah itu melaksanakan uji coba hingga akhirnya benar-benar diterapkan mulai awal tahun 2022.
Dikatakannya, PBG terjadi karena adanya perubahan UU sehingga terjadi peralihan dari IMB menjadi PBG yang wajib dijalankan perintah kabupaten/kota. “Di Manokwari perumahan begitu banyak dan ketika proses penjualan wajib diuploud pada aplikasi Sikumbang, disamping wajib diterapkan di setiap daerah. Namun sejalannya waktu, sudah tidak bisa diuploud pada aplikasi Sikumbang sehingga menuntut harus menerapkan PBG sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2021,” jelas Nelis kepada Tabura Pos, Senin (13/11).

Nelis mengungkapkan, dengan banyaknya pembangunan perumahan oleh developer maupun pembangunan ruko dan tempat usaha lainnya, diikuti pula dengan peningkatan jumlah warga yang mengurus PBG. Sementara warga yang membangun mandiri, kesadaran untuk mengurus PBG masih rendah.
“Sesuai pengamatan, faktanya yang mengurus PBG atau IMB ini bagi yang berurusan dengan bank karena sebagai jaminan. Sementara yang membangun rumah atau tempat usaha dengan dana pribadi, masih sangat jarang yang datang mengurus PBG, bahkan terkadang tidak ada” terang Nelis.
Sementara sesuai dengan peraturan, Nelis menyatakan bahwa seluruh pembangunan gedung harus memiliki dokumen PBG. “Dari sisi aturan UU 28 tahun 2002 turunannya 16 tahun 2021 sudah jelas bahwa semua bangunan baik itu masjid, gereja, pura dan vihara dan bangunan gedung lainnya wajib mengurus PBG. Sementara pertokoan kebanyakan pemiliknya telah mengurus PBG,” jelasnya.
Nelis mengatakan, sesuai persentase jumlah warga yang mengurus PBG terus meningkat, sehingga diharapkan, masyarakat semakin memahami dan mengerti bagaimana kelengkapan yang harus dimiliki sebelum membangun. [RYA-R3]