Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gerei Sambine, SH, MH menghadirkan 4 saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Manokwari, Selasa, 7 November 2023.
Keempat saksi yang dihadirkan, 2 orang merupakan anggota Polri yang disebut menangkap terdakwa berinisial LA di Kompleks Wosi Pantai, Manokwari. Selanjutnya, 2 saksi lagi, yaitu: SN dan Y yang membeli kartu perdana Combo Sakti Telkomsel dari terdakwa LA.
Dalam persidangan, kedua saksi dari kepolisian tampak kebingungan, sedangkan saksi SN dan Y berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan, kedua saksi dari kepolisian tidak tahu di mana terdakwa LA ditangkap, apakah di Pasar Wosi atau Kompleks Wosi Pantai.
Kedua saksi tampak kebingungan, sehingga memancing emosi dari majelis hakim. “Masa driver lupa? Amankan LA, masa tidak lihat,” tanya majelis hakim yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH, dengan nada kesal saat mencecar kedua saksi dari kepolisian.
Sementara saksi, SN dan Y mengaku hanya sekali membeli kartu perdana Telkomsel dari terdakwa LA. Namun, keterangan kedua saksi ditepis LA dan menyebut kedua saksi ini sudah lebih dari 2-3 kali membeli kartu perdana Telkomsel.
Dikatakan SN, saat itu dia membeli 20 kartu Telkomsel yang sudah terdaftar, seharga Rp. 37.000 per pcs. “Saya buka Facebook dan lihat postingan LA. Kayaknya, Jual Beli Manokwari. Saya janjian di toko pakaian di Pasar Wosi,” sebut SN.
Diakui SN, dirinya sudah mengetahui bahwa kartu perdana yang dibelinya telah teregistrasi. “Cuma saya butuh Combo Sakti-nya. Saya hanya tertarik dengan paketnya yang murah,” kata dia.
Sedangkan saksi, Y mengaku membeli 20 pcs kartu perdana Telkomsel seharga Rp. 37.000 per pcs. Namun, saksi menyangkal soal keuntungan yang diperolehnya dari menjual kembali kartu perdana Combo Sakti tersebut. “Saya pakai sendiri dan ada teman yang nitip,” kata Y seraya mengatakan, kalau membeli di tempat lain, harganya bisa Rp. 50.000 per pcs.
Pada kesempatan itu, majelis hakim sempat memperingatkan SN dan Y supaya berkata jujur. “Kalau tidak, kamu bisa dipidana dan diproses karena memberikan keterangan palsu,” ujar Markham Faried.
Akhirnya, kedua saksi mengaku sudah membeli kartu perdana dari terdakwa, sebanyak 2 kali, bukan sekali. “Sebenarnya dua kali, sekali titip,” kata saksi.
Dimintai tanggapan atas keterangan saksi, LA menegaskan, mereka berdua bukan membeli sekali saja, tetapi lebih dari 2-3 kali. Keterangan terdakwa pun akhirnya dibenarkan kedua saksi.
Usai mendengar keterangan keempat saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda keterangan ahli yang akan dihadirkan JPU.
Sementara penasehat hukum keempat terdakwa, Djuned E. Nanlohi, SH, MH menjelaskan, seharusnya dalam perkara dugaan pelanggaran ITE ini, JPU bisa dihadirkan saksi-saksi yang berkompeten.
“Yang tahu persis tentang persoalan ini. Yang dihadirkan dari pihak kepolisian ini sebagai saksinya, malah banyak yang ditanya, dia tidak tahu, penangkapan di mana, lokasinya di mana, dan dia sampai bingung-bingung sekali seperti itu,” kata Nanlohi yang dikonfirmasi Tabura Pos usai persidangan, Selasa (7/11/2023).
Dikatakannya, saksi SN dan Y pun juga mengaku hanya sekali membeli kartu perdana Telkomsel, AS dan Simpati.
“Ternyata tidak, lebih daripada itu. Itu sesuai keterangan dari terdakwa, LA dan dia benarkan semua itu. LA membenarkan itu dan mengatakan bahwa keterangan saksi tidak benar,” ujar Nanlohi.
Ditegaskannya, keterangan yang benar, saksi membeli 20-40 pcs kartu perdana Telkomsel dan pembelian sudah lebih dari satu kali.
“Timbul lah pertanyaan kita, dia bikin apa untuk itu? Kalau dia bilang untuk keluarga, itu tidak mungkin. Sekarang yang disampaikan, akhirnya dari pihak kejaksaan juga mempertanyakan seperti itu. Malah kalau dia memalsukan keterangannya, ya seharusnya diproses,” tukasnya.
Disinggung apakah selaku penasehat hukum akan mengambil langkah hukum, dengan menindaklanjuti dugaan keterangan palsu yang disampaikan para saksi?
“Seharusnya sih, saya harus mengatakan begitu, tapi ya, saya ndak, biarlah. Yang jelas, saya cuma mengamankan saya punya klien saja, yang empat orang ini. Saya tidak persoalkan itu,” ujar Nanlohi.
Namun, tegas dia, keterangan para saksi justru menguntungkan para kliennya. “Saksi-saksi yang dihadirkan itu, sebenarnya saksi-saksi yang tidak berkompeten. Artinya, mereka menguntungkan bagi klien saya. Itu saja,” pungkas Nanlohi.
Seperti diketahui, keempat terdakwa, yaitu: LA, R, AS, dan VA diduga membeli atau menjual kembali kartu perdana Combo Sakti yang sudah teregistrasi memakai NIK dan KK milik orang lain tanpa izin untuk selanjutnya dijual ke pelanggan yang berada di Manokwari, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Untuk itu, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau kedua, Pasal 94 jo Pasal 77 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 480 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [HEN-R1]