Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa berinisial FH alias Nando dijatuhi hukuman pidana selama 4 penjara terhadap pacarnya, DL, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (14/11).
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menjelaskan, dalam perkara Nomor 195/Pid.B/2023/PN Mnk, diawali dengan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.
Setelah pembelaan, lanjut Humas PN, persidangan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tanggapan dari terdakwa, dimana kedua pihak menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya.
“Lalu sidang diskors. Sidang kembali dilanjutkan hari ini (kemarin, red) dengan agenda pembacaan putusan yang pada pokoknya terdakwa FH alias Nando terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Markham Faried kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (14/11).
Ia menambahkan, terhadap barang bukti, baik baju seragam kepolisian, senjata air softgun, 4 peluru, borgol plastic, dan sebagainya, dikembalikan kepada pemiliknya, Putu Dodi.
“Barang-barangnya di situ, maka kepada yang berhak harus dikembalikan dari mana barang bukti itu yang berhak. Setelah majelis hakim mempertimbangkan, maka barang bukti dikembalikan ke saudara Putu Dodi,” pungkas Humas PN. [FSM-R1]