Manokwari, TP — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, membuka kesempatan berkarir menjadi Anggota Badan Sengketa Konsumen (BPSK) di Provinsi Papua Barat periode 2024-2029.
Anggota BPSK Provinsi Papua Barat periode 2024-2029 yang dibutuhkan sebanyak 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintahan sebanyak 3 orang, unsur pelaku usaha sebanyak 3 orang dan 3 orang lainnya dari unsur konsumen.
Informasi pendaftaran yang diterima Tabura Pos, tim seleksi calon anggota BPSK di Provinsi Papua Barat telah mengumumkan pembukaan seleksi dengan beberapa syarat yang ditentukan.
Persyaratan umum, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berbadan sehat, berkelakuan baik, berijazah paling rendah strata 1, tidak pernah dihukum karena kejahatan, memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen, dan pada saat mendaftar paling rendah usia 30 tahun dan paling tinggi berusia 53 tahun bagi unsur pemerintahan dan paling tinggi 60 tahun bagi unsur pelaku usaha dan konsumen.
Sementara syarat khusus yang ditentukan, untuk unsur pemerintahan berpangkat paling rendah penata atau golongan III/c, calon dari unsur tokoh masyarakat atau anggota lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 tahun. Calon dari unsur pelaku usaha yakni anggota asosiasi, perkumpulan atau organisasi pelaku usaha yang terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia dengan masa keanggotaan paling sedikit 1 tahun.
Syarat berikutnya, tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK dari unsur pelaku usaha dan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik dan berdomisili di kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan KTP.
Sesuai jadwal, pengumuman dan pendaftaran selama 8 hari, mulai 15 hingga 22 November 2023 secara online. Kemudian seleksi berkas selama dua hari pada 23-24 November dan bagi yang lulus akan diumumkan pada 27 November 2023.
Bagi yang lulus administrasi akan melanjutkan seleksi berikutnya pada tes tertulis dan wawancara, dan hasilnya akan diumumkan pada 1 Desember 2023 dan regsitrasi ulang pada 4 Desember 2023 secara offline.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada halaman 8 harian pagi Tabura Pos maupun media online taburapos.co. [*RYA-R3]
