Manokwari, TABURAPOS.CO – Selama 3 hari sejak Senin (13/11/2023), para siswa dan siswi SMA Negeri (SMAN) 1 Manokwari mengikuti sidang pidana dan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Di hari pertama, siswa dan siswi didampingi guru pendamping mengikuti proses persidangan menjadi 2 gelombang, dengan jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 70 orang.
Sidang yang diikuti para siswa dan siswi, kala itu, diantaranya sidang perkara penganiayaan, penambangan ilegal, dipimpin majelis hakim yang diketuai Haries S. Lubis, SH, MH, dengan penuh semangat.
Siswa yang mengikuti persidangan gelombang kedua, tampak antusias ketika diberikan kesempatan majelis hakim untuk bertanya seputar kasus dan proses persidangan di PN Manokwari.
Majelis hakim juga menanyakan kepada para siswa, apakah ada yang mau menjadi hakim, jaksa, pengacara, dan anggota TNI-Polri.
Mendapatkan pertanyaan dari ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Manokwari, para siswa ternyata kurang berminat menjadi hakim, jaksa, pengacara, dan anggota TNI, tetapi lebih banyak bercita-cita kalau bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam kesempatan itu, Haries Lubis menasehati para siswa agar mematuhi dan mendengarkan nasehat yang diberikan orangtua dan guru.
“Kalau di sekolah, ya kalian harus mematuhi nasehat guru. Jangan sedikit-sedikit, guru dilaporkan. Padahal, mereka ini hanya mau mendidik kalian supaya lebih baik,” tandas Wakil Ketua PN di hadapan para siswa.
Haries Lubis juga berharap orangtua ikut menghargai para guru, karena ketika anak itu di sekolah, berarti orangtua mempercayakan dan menitipkan anaknya untuk dididik para guru.
“Guru itu harus digugu dan ditiru. Kalau mereka kasih hukuman dan segala macam, jangan sedikit-sedikit main lapor ke orangtua. Nanti orangtua tidak terima, dilaporkan ke polisi, ya kan? Diproses lagi, padahal itu sebenarnya hal sepele,” pesan Haries Lubis.
Dirinya juga mengingatkan para siswa yang sudah melihat langsung proses persidangan, tidak terlibat dalam berbagai masalah hukum, seperti narkotika atau pelecehan seksual yang marak menimpa anak-anak di bawah umur.
“Jangankan melakukan pelecehan seksual, mencolek di tempat yang sensitif saja bisa dilaporkan. Hukumannya pun tidak bisa dibilang ringan, bulanan saja, tapi bisa bertahun-tahun,” ujarnya mengingatkan.
Ia pun berharap, dengan kegiatan praktikum yang diberikan pihak sekolah ini, maka para siswa bisa memahami tentang hukum, sekaligus membuka wawasan, sehingga mereka bisa mencegah sebelum terjadi. [HEN-R1]