
Manokwari, TP –Polda Papua Barat merespon Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang mewajibkan para siswa siswi SMA, SMK dan sederajat melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat pengambilan rapor tahun ajaran 2021-2022.
Respon itu ditunjukkan Kapolda dengan menginstruksikan kepapa seluruh Polres jajaran untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengsosialisasikan percepatan vaksinasi Covid-19.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi pada siaran persnya di gurp WhatsApp pada, Sabtu (08/01) mengungkapkan, SE tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat pada tanggal 14 Desember 2021 lalu.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan pembelajaran tata muka ditingkat SMA, MA, SMK, SLB dan sederajat maka para kepala sekolah mewajibkan siswa yang mengambil raport pada tanggal 15 Januari 2022 sudah di vaksin baik dosis 1 maupun dosis 2.
Menurut Kabid Humas, dikeluarkannya SE tersebut disambut positif oleh Polda Papua Barat sebab penyelenggaraan proses belajar mengajar (PBM) secara serentak diseluruh Papua Barat pada semester genap tahun ajar 2021-2022 sebanyak 60 persen pertemuan akan dilakukan secara tatap muka.
Kabid Humas juga mengungkapkan, berdasarkan data Bid Dokes Polda Papua Parat hingga tanggal 6 Januari 2022, capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua Barat untuk dosis pertama baru sebanyak 425.313 atau 53,34 persen, sedangkan untuk capaian vaksinasi Covid-19 untuk dosis 2 baru sebanyak 267.867 atau 33,59 persen.
Pencapaian tersebut masih rendah dari sasaran 797.402 orang dan mengingat masih tingginya ancaman virus Covid-19 di Indonesia, khususnya Papua Barat.
Untuk itu, Polda Papua Barat merespon baik SE tersebut dan akan menindaklanjuti dengan menginstruksikan kepada Polres jajaran agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah di wilayahnya masing untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mempersiapkan dan menentukan teknis pelaksanaan, waktu dan lokasi penempatan gerai vaksinasi Covid-19.
Dengan langkah-langkah tersebut, Polda Papua Barat menargetkan capaian vaksinasi Merdeka dapat mencapai 70 persen di akhir bulan Januari 2022.
“Kapolda Papua Barat mengingatkan para Kapolres jajaran untuk koordinasi dengan kepala sekolah dan dinas terkait serta sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua murid supaya mengikuti aturan dalam SE Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat guna terciptanya peningkatan kekebalan tubuh serta tercapainya minimal 70 persen masyarakat telah divaksinasi di wilayah Papua Barat. Untuk siswa siswi ataupun orang tua wali harus wajib melaksanakan vaksin dan menunjukan kartu vaksinasi agar bisa bisa memenuhi syarat pengambilan raport nantinya,” tandasnya. [*AND-R4]