Ransiki, TP – Memasuki masa kampanye calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, Selasa 28 November 2023, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mansel, Rustam Rumander, menghimbau kepada seluruh caleg dan partai politik (Parpol) supaya taat dan patuh terhadap koridor dan aturan kampanye dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, dalam melaksanakan kegiatan kampanye, para caleg dan parpol harus mengacu pada peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan peraturan KPU No. 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran I PKPU No. 15 tahun 2023 yang menjelaskan program dan jadwal kegiatan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PKPU dimaksud, pelaksanaan jadwal kampanye ditetapkan tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kegiatan kampanye bisa dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat secara umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Mansel, masing-masing tersebar di Distrik Oransbari dengan lokasi Perempatan Waroser, Kampung Margomulyo dan depan SPBU Muari, jumlah masing-masing 1, ukuran sebagaimana di ataur dalam PKPU.
Selanjutnya, Distrik Ransiki dengan lokasi Jalur Baypass jumlah 1, seputaran Tugu Lahai Roi jumlah 2, Lapangan Garuda, seputaran Panggung Gembira, pertigaan Kali Mati, jumlah masing-masing 1, ukuran sebagaimana diatur dalam PKPU.
Distrik Momiwaren dengan lokasi Pasar Momiwaren dan Halaman depan Kantor Distrik Momiwaren, jumlah masing-masing 1, ukuran sebagaimana di ataur dalam PKPU.
Distrik Neney dengan lokasi Lapangan Nona Pet jumlah 1, ukuran sebagaimana diatur dalam PKPU. Distrik Tahota dengan lokasi depan SD Inpres Tahota, jumlah 1, ukuran sebagaimana di ataur dalam PKPU. Distrik Dataran Isim dengan lokasi Pasar atau depan Kantor Distrik Dataran Isim, jumlah 1, ukuran sebagaimana diatur dalam PKPU.
Sedangkan, kampanye melalui jasa media masa baik media cetak, media elektronik dan daring dimulai sejak tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024.
Rumander menegaskan, kepada 18 parpol peserta Pemilu 2024 dan 310 caleg DPRD Kabupaten Mansel supaya dapat mengatur jadwal kampanyenya masing-masing dengan tetap menyurati pihak penyelenggara yakni KPU Kabupaten Mansel dan Bawaslu Kabupaten Mansel serta pihak kepolisian setempat untuk mengawal keamanan dan kelancaran berkampanye.
“Mari kita laksanakan kampanye yang tertib dan aman di Kabupaten Mansel supaya semua tahapan kampanye berjalan baik dan lancar, berikan solusi yang terbaik kepada masyarakat untuk menarik perhatian masyarakat dalam memilih caleg yang terbaik untuk memimpin 5 tahun kedepan,” pinta Rumander ketika diwawancarai Tabura Pos, Senin (27/11) malam.
Dirinya berharap, seluruh pelaksanaan tahapan kampanye dari awal dan akhirnya di Kabupaten Mansel tetap berjalan aman dan lancar sebagaimana yang pihaknya harapkan, sehingga tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Mansel juga dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang di atur dalam PKPU.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mansel, Emanuel Nuba menambahkan, kampanye Pemilu merupakan wujud pendidikan politik masayakat sebagai pemilik kedaulatan, diharapkan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Pasalnya, dengan kampanye tidak hanya dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mencerdaskan masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan.
Oleh karena itu, diharapkan mematuhi aturan hukum dan prinsip kampanye Pemilu 2024 dengan melakukan kampanye pemilu secara jujur, adil dan berkepastian hukum.
Nuba juga mengatakan hal penting lainnya adala jalinan komunikasi politik yang sehat antar peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik di Manokwari Selatan yang demokratis dan bermartabat.
Sebagaimana tahapan kampanye pemilu yang ditetapkan PKPU yang dimulai dengan kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, kampanye rapat umum yang akan dimulai di tanggal 21 Januari 2024, dan semua metode kampanye akan berakhir di tanggal 10 Februari 2024, kemudian memasuki masa tenang selama 3 hari dan pada tanggal 14 Februari 2024 memasuki hari pemungutan suara.
“Semoga pemilih dapat mengunakan hak pilihnya secara bebas, jujur dan adil,” pungkas Nuba. [BOM-R3]