Bintuni, TABURAPOS.CO – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Stevy S. Ayorbaba, melakukan penggeledahan Kantor KPU Teluk Bintuni, Selasa (5/12).
Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih dua jam, tim membawa sebanyak 13 koli berisikan dokumen dan dibawa ke Kantor Kejari Teluk Bintuni.
Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalagunaan dana hibah KPU tahun 2019-2020.
Lanjut Stevy, dokumen yang didapatkan penyidik masih kurang, berdasarkan pasal 33 hukum acara pidana tentunya dalam proses pengeledahan harus mendapatkan ijin Ketua Pengadilan.

“Kami sudah kantongi surat ijin pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. Dengan Nomor 6 tanggal 1 Desember 2023. Sehingga proses pengeledahan di kantor KPU Bintuni ini kami lakukan,” jelasnya kepada wartawan di Buntuni.
Lanjutnya, proses pengeledahan adalah kewenangan penyidik tanpa harus memberitahukan kepada pihak yang di geledah.
Dikatatakan Stevy, dari hasil pengeledahan, tim mendapatkan 13 koli dokumen. Semuanya, lalu dibawa ke Kantor Kejari Teluk Bintuni.
“Kami berterima kasih kepada KPU yang telah responsif memberikan ruang untuk dilakukan pengeledahan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan dugaan korupsi tersebut atas dasar pengaduan masyarakat, pada tanggal 9 Agustus 2023, yang mengadukan tentang dana hibah KPU Teluk Bintuni 2019-2020.
