Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa berinisial I alias Pak Lurah mulai menjalani proses persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Pangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (7/12/2023) malam.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Berlinda U. Mayor, SH, LLM tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH dan Fedrika Y. Uriway, SH.
“Terdakwa berinisial I alias Pak Lurah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif,” kata Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari usai persidangan, Kamis (7/12/2023) malam.
Ia merincikan, Pak Lurah didakwa, kesatu, diduga melanggar Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang. “Sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya,” tambah Humas PN.
Dakwaan kedua, kata Markham Faried, diduga melanggar Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui itu membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
“Dalam dakwaan diduga minuman keras itu berjenis Cap Tikus. Tentunya, nanti bisa dilihat di dalam persidangan berdasarkan juga pengujian lab, apa benar demikian sesuai apa yang didakwakan penuntut umum,” urai Humas PN.
Ditanya apakah perkara dugaan pelanggaran Undang-undangan tentang Pangan ini dilimpahkan penyidik Polresta Manokwari ke Kejari Manokwari untuk disidangkan di PN Manokwari?
“Ini pelimpahan perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Manokwari. Apakah itu nanti dari penyidik Polresta atau penyidik dari Polda, itu bagian dari penuntut umum, yang bisa ditanyakan langsung ke penuntut umum,” imbuh Markham Faried.

Sebelumnya, JPU Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan perkara miras jenis Cap Tikus untuk disidangkan di PN Manokwari.
“Untuk detailnya bisa dilihat nanti waktu sidang pembacaan dakwaan,” jawab Ibrahim Khalil yang juga Kasi Pidum Kejari Manokwari yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (7/12/2023).
Sementara itu, informasi yang dihimpun Tabura Pos, disebutkan bahwa dalam perkara ini terdapat barang bukti 136 botol Aqua ukuran 1.500 ml yang diduga berisi miras jenis Cap Tikus, 1 handphone merek Oppo warna hitam dan 1 handphone merek Realme warna biru.
Dari pantauan Tabura Pos di persidangan, terdakwa, Pak Lurah tidak didampingi penasehat hukum. Usai mendengar pembacaan dakwaan, Pak Lurah menyatakan menerima dan tidak keberatan atas dakwaan penuntut umum. [HEN-R1]