Manokwari,TABURAPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari mencatat kesadaran masyarakat khususnya usia nikah untuk melegalkan status pernikahannya secara pemerintah masih rendah.
Kepala Dinas Dukcapil Manokwari, Rustam Efendi menyebutkan, jumlah penduduk usia nikah atau status kawin di Manokwari saat ini sebanyak 78.932, tetapi yang memiliki akta kawin baru sebanyak 37.185.
“Jumlah penduduk di Manokwari sekarang ada sebanyak 201.730. Penduduk yang statusnya sudah kawin ada sebanyak 78.932, tapi yang memiliki akta kawin baru 37.185. Kita masih di 47,11 persen. Jadi, masih banyak yang belum mengurus, memiliki dokumen akta kawin,” jelas Rustam Efendi kepada Tabura Pos di Kantor Bupati, akhir pekan kemarin.
Disdukcapil, kata Rustam, masih terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melegalkan status pernikahan melalui pendekatan pelayanan dengan turun langsung ke kampung-kampung serta imbauan-imbauan.
“Kami juga sudah sampaikan ke pendeta-pendeta di daerah Warpramasi, tolong sampaikan ke masyarakat yang belum nikah gereja, tolong dilakukan nikah di gereja, kami siap bantu untuk menerbitkan akta kawin secara pemerintahan,” ungkap Rustam.
Begitu juga dengan yang muslim, ungkap Rustam, pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan Kantor Urusan Agama di setiap distrik dan Kantor Pengadilan Agama Manokwari Kelas IB, untuk pemenuhan akan dokumen perkawinan melalui sidang isbat nikah.
“Dari kerja sama itu, akan dilakukan pendataan, baik dari teman-teman dari KUA maupun dari kami. Bagi yang belum mengesahkan status nikahnya nanti didata, lalu diadakan sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mendapatkan buku nikah,” pungkasnya. [SDR-R3]