Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM telah membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Kamis (7/12/2023) malam hingga Jumat (8/12/2023) dini hari.
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim itu didampingi hakim anggota, Haries S. Lubis, SH, MH dan Hermawanto, SH, ternyata lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong.
Menurut majelis hakim, terdakwa berinisial AD (bendahara pengeluaran, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa, AD oleh karena itu dari dakwaan primer penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa, AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata ketua majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, AD dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, AD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.229.781.954 paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa berinisial YoN (Plt. Kepala Dinas) juga dinyatakan majelis hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, penuntut umum.
Namun majelis hakim menyatakan terdakwa, YoN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp. 419 juta paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan, lanjut majelis hakim, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kemudian, untuk terdakwa, AN juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, sehingga membebaskan AN oleh karena itu dari dakwaan primer, penuntut umum.
Namun majelis hakim menyatakan terdakwa, AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap ketua majelis hakim.
Sementara untuk terdakwa, YuN, majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, penuntut umum.
Namun majelis hakim menyatakan, terdakwa, YuN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Sorong langsung menyatakan banding, sedangkan penasehat hukum para terdakwa, Achmad Junaedy, SH, MH menyatakan pikir-pikir dan juga ada menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Usai persidangan, JPU Kejari Sorong, Galih, SH mengakui bahwa atas semua putusan majelis hakim ini, JPU menyatakan banding. Namun, banding tersebut hanya berkaitan dengan masa penahanan terhadap keempat terdakwa yang akan habis pada 9 Desember 2023.
“Sebagaimana putusan majelis hakim, maka pendapat kami, kami akan melaporkan kepada pimpinan, tapi mengingat penahanan juga masih terbatas waktu, maka untuk itu, sikap penuntut umum mengajukan banding,” jelas Galih yang dikonfirmasi Tabura Pos usai persidangan, Jumat (8/12/2023) dini hari.
Ditanya apakah pengajuan banding terkait erat dengan masa penahanan terhadap keempat terdakwa yang akan berakhir pada 9 Desember 2023, Galih membenarkan. ‘Iya,” singkat Galih.
Sedangkan penasehat hukum keempat terdakwa, Achmad Junaedy, SH, MH menyatakan, pada intinya selaku penasehat hukum akan menerima putusan apabila JPU juga menerima putusan dari majelis hakim. “Iya, meski tadi ada yang kami nyatakan pikir-pikir,” jawab Achmad Junaedy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Disdukcapil Kabupaten Maybrat mendapat anggaran DAK Non Fisik dana pelayanan adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.840.086.000 dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.902.511.000.
Keempat terdakwa, yaitu: YoN selaku Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Maybrat, AD selaku Bendahara Pengeluaran di Disdukcapil Kabupaten Maybrat, AN selaku peminjam bendera CV Tunas Bawi Permai dan penyedia alat tulis kantor (ATK) di Disdukcapil Tahun Anggaran 2020 serta YuN selaku Direktur CV Mess Jaya dan pelaksana kegiatan penyedia ATK di Disdukcapil Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK-RI tertanggal 26 Januari 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.420.342.954. [HEN-R1]