Manokwari, TABURAPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua di Manokwari menggelar unjuk rasa memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2023 di Jl. Gunung Salju, Amban, Manokwari, Senin (11/12) sekitar pukul 08.30 WIT.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa membawa spanduk dan kertas berisi aspirasinya, berunjuk rasa dan berorasi secara bergantian. Namun, setelah orator menyampaikan orasinya, situasi berubah dan terjadi kericuhan.
Sebab, para pengunjuk rasa menduduki badan jalan, sehingga bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa ini, tidak terhindarkan lagi.
Aparat kepolisian berupaya membubarkan aksi pengunjuk rasa yang hendak menduduki badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Akibatnya, puluhan personil Samapta di-back up Brimob dilengkapi kendaraan taktis dan Water Canon terus berupaya menghalau pengunjuk rasa.
Tindakan ini dilawan pengunjuk rasa dengan cara melemparkan batu ke arah aparat keamanan, lalu dibalas dengan tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian ke arah pengunjuk rasa.
Bentrokan ini menyebabkan sejumlah kendaraan bermotor terpaksa berputar arah, sedangkan sejumlah tempat usaha terpaksa menutup tempat usahanya tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai bentrok, aparat kepolisian mengamankan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Satu orang diamankan polisi ketika terjadi bentrokan, sedangkan satu orang lagi diamankan di Polsek Amban ketika hendak mengambil sepeda motornya.
Keduanya pun diamankan di Polsek Amban. Selain itu, ada dua polisi yang terpaksa dilarikan menumpang ambulance dari lokasi kejadian untuk mendapatkan perawatan medis akibat bentrok.

Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga milik para pengunjuk rasa untuk dibawa ke Polresta Manokwari. Situasi mulai kondusif sekitar pukul 14.00 WIT, tetapi sejumlah aparat kepolisian masih disiagakan di sekitar lokasi.
Menurut Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini, sebanyak 150 personil gabungan diterjunkan untuk mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa.
Diungkapkan Simangungsong, aksi unjuk rasa itu dilakukan sejumlah mahasiswa, tetapi diafiliasi beberapa orang yang diduga bukan mahasiswa, karena sebelumnya sudah dilakukan pendekatan dan peringatan.
Diakui Kapolresta, pihak kepolisian sudah menerima surat pemberitahuan tentang akan ada aksi, tetapi tidak diizinkan. Namun, kata dia, pihaknya berupaya mengakomodir kemauan pengunjuk rasa dengan berkoordinasi bersama DPRD Kabupaten Manokwari, tetapi beberapa orang sedang di luar daerah dan yang lainnya tidak bisa dihubungi.
Ia menjelaskan, aparat kepolisian sudah menghadirkan pihak Kemenkumham Provinsi Papua Barat untuk mendengar aspirasi pengunjuk rasa dan aspirasi tersebut sudah ditampung.
“Kami terpaksa ambil tindakan agak tegas dan terukur, karena mereka sudah menutup akses jalan sama sekali. Mereka sudah kami arahkan menggunakan sebagian jalan, tetapi mereka memaksa harus menutup. Itu alasan kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolresta kepada para wartawan di sekitar lokasi, kemarin.
Soal aspirasi dan surat dari pengunjuk rasa, ia meminta untuk dikoordinasikan dengan pihak Kemenkumham yang menerima aspirasi pengunjuk rasa.
Namun, kata dia, secara umum, pengunjuk rasa mempertanyakan soal peristiwa-peristiwa di Papua yang dianggap ada pelanggaran HAM. “Harusnya mereka melakukan dengan cara-cara yang benar,” imbuhnya.
Dirinya membenarkan bahwa dalam aksi unjuk rasa ini, aparat kepolisian mengamankan dua orang, sedangkan dua anggotanya pun mengalami luka terkena lemparan batu.
“Kami proses hukum karena mereka melakukan pelemparan. Soal permintaan untuk kedua orang yang diamankan untuk dilepas, silakan saja, asalkan mereka ikut arahan kita. Kalau mereka meminta orangnya dibebaskan dengan cara bagaimana dulu. Kalau mereka mau mengancam, saya tidak takutlah,” ujar Kapolresta.
Ditegaskan Simangungsong, keberadaannya di lokasi mewakili negara, bukan pribadi. “Kami terbuka, tapi jangan ancam saya, karena ini bukan pribadi saya. Akibat aksi ini mengakibatkan aktivitas terhambat. Ingat, yang mengganggu ketertiban umum itu ada undang-undangnya. Ada pasal pidananya, ancaman hukumannya Sembilan tahun,” kata Kapolresta.
Ditambahkannya, apa boleh buat, anggotanya dilempar, sedangkan mereka bertahan saja, tetapi terpaksa mengambil tindakan. “Anggota saya tidak ada yang salah. Semuanya saya yang perintahkan,” tandas Kapolresta.
Sebelumnya, para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa aksi ini dalam rangka memperingati Hari HAM 2023, menuntu pemerintah menyelesaikan segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua.
Pengunjuk rasa menegaskan bahwa aksi untuk menuntut keadilan, karena negara tidak pernah mengakui segala peristiwa yang terjadi di tanah Papua.
“Kami berdiri di sini atas nama kemanusiaan dan menuntut keadilan, yang mana negara tidak pernah peduli atas segala kejadian yang terjadi di atas tanah Papua,” ungkap seorang orator. [AND-R1]




















