Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat melalui Bidang Cipta Karya memfasilitasi kegiatan presentasi draft laporan akhir dalam penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum, rencana induk sistem persampahan dan rencana induk sistem pengolahan air limbah yang dilaksanakan di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (14/12).
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW), Apilena Dominat Tres, S.Hut yang membacakan sambutan mengatakan, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah provinsi Papua Barat harus segera memiliki dokumen – dokumen masterplan yang terkait dengan sektor infrastruktur baik pada sektor penyediaan air minum, sektor persampahan maupun pada sektor pengelolaan air limbah.
Menurutnya, masterplan tersebut, untuk dijadikan sebagai acuan dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur pada ketiga sektor bidang cipta karya.

Apilena mengatakan, untuk mencapai optimalisasi dalam pelayanan infrastruktur permukiman, sektor air minum, persampahan dan pengelolaan limbah memiliki peran yang sangat vital dalam menciptakan dan meningkatkan pola hidup yang sehat, khususnya bagi masyarakat di provinsi Papua Barat.
Untuk itu sangat diperlukan sebuah dokumen yang nantinya bisa menjadi guiden bagi pemerintah Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan pembangunan di bidang cipta karya.
Dalam penyusunan rencana ketiga kegiatan tersebut, Apilena mengimbau kepada tim penyusun dan tim teknis agar benar-benar memperhatikan subtansi disesuaikan dengan peraturan peraturan yang berlaku serta perencanaan yang dibuat benar-benar kontekstual dengan kondisi riiel di lapangan, sehingga ke 3 produk masterlan tersebut benar-benar bisa digunakan dan diimplementasikan di lapangan.
Presentasie laporan akhir dilaksanakan secara online maupun ofline. Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Papua Barat, Eduardus Haleseren dan jajaran, Kasie wilayah II BPPW Papua Barat, Piter Boroh, Kepada Dinas PU kabupaten Teluk Wondama, dan OPD teknis kabupaten. [RYA-R3]




















