Manokwari, taburapos.co– Kasus kapal motor (KM) Mitra Mulia yang mengalami kecelakaan laut dan menyebabkan kerusakan terumbu karang di Reef 2, Imuni, perairan Teluk Doreri, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Minggu (17/9/2023), memasuki tahap 1.
Dalam kasus tersebut, nahkoda KM Mitra Mulia berinisial HA, terancam ‘dijerat’ dengan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang tentang lingkungan hidup.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan bahwa perkara terkait KM Mitra Mulia, memang sudah tahap 1.
“Menurut hemat kami, kami berikan petunjuk-petunjuk untuk kelengkapan materi,” kata Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (14/12/2023) malam.
Ditanya soal penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting kapal, jelas Kasi Pidum, hal tersebut nanti tertuang dalam petunjuk-petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan kepada penyidik. “Benar sudah tahap 1. Berkasnya sudah kami kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik,” ungkapnya.
Terkait jumlah tersangka dalam kasus ini, Ibrahim Khalil menyebut hanya 1 orang saja, dalam hal ini nahkoda KM Mitra Mulia. “Tersangkanya nahkoda kapal,” katanya.
Dicecar apakah nahkoda kapal yang dijadikan tersangka ini dijerat dengan dugaan pelanggaran undang-undang tentang pelayaran atau undang-undang tentang lingkungan hidup?
Ia mengatakan, berdasarkan berkas yang diterima kejaksaan, tersangkanya dijerat dengan undang-undang tentang lingkungan hidup.
“Seperti apa yang telah kita baca bersama itu, yang diterapkan itu undang-undang tentang lingkungan hidup,” tandas Ibrahim Khalil.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kecelakaan laut yang menyebabkan kerusakan lingkungan terjadi ketika kapal dalam pelayaran dari Manokwari menuju Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dengan mengangkut sekitar 1.000 ton semen.
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Manokwari telah memeriksa sekitar 8 saksi, dimana 4 orang adalah anak buah kapal (ABK), 2 orang dari pihak pelapor, dan 2 orang dari KSOP Kelas IV Manokwari.
Penyidik juga sudah mengantongi izin penyitaan yang dimohonkan penyidik Polresta Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Tabura Pos, kala itu penyidik mengajukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting kapal yang dilegalisir, tetapi ‘ditolak’ dan dimintakan supaya yang disita adalah dokumen asli, bukan dokumen legalisir.
Dengan penyitaan terhadap dokumen-dokumen asli tersebut, maka kapal tidak dimungkinkan untuk melakukan pelayaran meskipun berstatus dipinjam-pakaikan. [HEN-R1]




















