• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Nahkoda Kapal Mitra Mulia Dijerat Undang-undang Lingkungan Hidup

TaburaPos by TaburaPos
15/12/2023
in POLHUKRIM
0
Nahkoda Kapal Mitra Mulia Dijerat Undang-undang Lingkungan Hidup

Kasi Pidum Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, taburapos.co– Kasus kapal motor (KM) Mitra Mulia yang mengalami kecelakaan laut dan menyebabkan kerusakan terumbu karang di Reef 2, Imuni, perairan Teluk Doreri, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Minggu (17/9/2023), memasuki tahap 1.

Dalam kasus tersebut, nahkoda KM Mitra Mulia berinisial HA, terancam ‘dijerat’ dengan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang tentang lingkungan hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan bahwa perkara terkait KM Mitra Mulia, memang sudah tahap 1.

“Menurut hemat kami, kami berikan petunjuk-petunjuk untuk kelengkapan materi,” kata Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (14/12/2023) malam.

Ditanya soal penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting kapal, jelas Kasi Pidum, hal tersebut nanti tertuang dalam petunjuk-petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan kepada penyidik. “Benar sudah tahap 1. Berkasnya sudah kami kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik,” ungkapnya.

Terkait jumlah tersangka dalam kasus ini, Ibrahim Khalil menyebut hanya 1 orang saja, dalam hal ini nahkoda KM Mitra Mulia. “Tersangkanya nahkoda kapal,” katanya.

Dicecar apakah nahkoda kapal yang dijadikan tersangka ini dijerat dengan dugaan pelanggaran undang-undang tentang pelayaran atau undang-undang tentang lingkungan hidup?

Ia mengatakan, berdasarkan berkas yang diterima kejaksaan, tersangkanya dijerat dengan undang-undang tentang lingkungan hidup.

“Seperti apa yang telah kita baca bersama itu, yang diterapkan itu undang-undang tentang lingkungan hidup,” tandas Ibrahim Khalil.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, kecelakaan laut yang menyebabkan kerusakan lingkungan terjadi ketika kapal dalam pelayaran dari Manokwari menuju Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dengan mengangkut sekitar 1.000 ton semen.

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Manokwari telah memeriksa sekitar 8 saksi, dimana 4 orang adalah anak buah kapal (ABK), 2 orang dari pihak pelapor, dan 2 orang dari KSOP Kelas IV Manokwari.

Penyidik juga sudah mengantongi izin penyitaan yang dimohonkan penyidik Polresta Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tabura Pos, kala itu penyidik mengajukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting kapal yang dilegalisir, tetapi ‘ditolak’ dan dimintakan supaya yang disita adalah dokumen asli, bukan dokumen legalisir.

Dengan penyitaan terhadap dokumen-dokumen asli tersebut, maka kapal tidak dimungkinkan untuk melakukan pelayaran meskipun berstatus dipinjam-pakaikan. [HEN-R1]

Previous Post

PT Pelni Siapkan Tujuh Kapal Antisipasi Lonjakan Penumpang

Next Post

Calon Penumpang Kapal Pelni Mengeluh Kesulitan Mendapat Tiket Keberangkatan

Next Post
Calon Penumpang Kapal Pelni Mengeluh Kesulitan Mendapat Tiket Keberangkatan

Calon Penumpang Kapal Pelni Mengeluh Kesulitan Mendapat Tiket Keberangkatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!