Sidarman: sanksi sangat keras
Manokwari, TP – KPU Manokwari menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) bersama partai politik peserta Pemilu 2024, Kamis (4/1/2024).
Komisioner devisi teknis penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menerangkan, rakor dilaksanakan sebagai tahap persiapan bagi parpol peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye tahap awal.
KPU Manokwari, kata Sidarman, sebelumnya sudah mengingatkan parpol perihal laporan dana kampanye pada 27 Desember 2023 lalu.
“Tanggal 7 Januari 2024 batas akhir menyampaian laporan awal dana kampanye. Jadi, menunju tanggal 7 kami undang semua partai politik untuk mengingatkan kembali dan ingin tahu seberapa jauh persiapan masing-masing parpol menyiapkan LADK-nya,” ujar Sidarman kepada wartawan disela-sela rakor, di salah satu hotel Manokwari, kemarin.
Sidarman berharap, melalui rakor ini parpol peserta Pemilu 2024 sudah siap saat menyerahkan LADK-nya masing-masing pada 7 Januari mendatang dan tidak ada kekurangan.
“Setelah penyerahan tanggal 7 Januari itu, ada waktu lima hari sampai tanggal 13 Januari untuk parpol perbaiki laporannya kalau ada bukti-bukti yang kurang dan belum lengkap,” ujar Sidarman.
Sidarman menambahkan, dalam LADK semua penerimaan atau sumbangan baik berupa barang maupun uang yang diterima parpol maupun pererongan caleg, wajib dilaporkan. Jika bantuan berupa barang, maka harus dikonversi ke rupiah.
“Karena ini berbasis aplikasi tentu kendala pasti ada, penginputan. Semua transaksi wajib dilaporkan dalam aplikasi Sikadeka itu,” terangnya.
KPU Manokwari, tambah Sidarman, terus mengingatkan parpol dan caleg untuk menyampaikan LADK-nya karena sanksi yang akan diterima cukup berat, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan parpol tidak menyampaikan LADK.
“LADK ini nanti diaudit oleh akuntan publik dan sanski cukup keras dan tegas, karena kalau sampaikan LADK-nya sanksi bagi parpol akan dibatalkan kepesertaannya dan bagi caleg tidak akan dilantik. Itu nanti akan diumumkan hari pengumuman suara. Makanya kenapa KPU intens mengingatkan,” tandas Sidarman. [SDR-R3]