Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat akan menghentikan proses penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Menurut Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah menerima hasil psikotrium dari pemeriksaan ahli.
Ia menjelaskan, dari hasil psikotrium, disimpulkan bahwa tidak didapatkan suatu trauma yang dialami korban. Untuk itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, akan dilakukan gelar perkara untuk menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Nanti kita hentikan, karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Minggu (31/12).
Ditegaskannya, penyidik tidak bisa menetapkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka, karena hasil finalnya mengacu pada hasil pemeriksaan ahli. “Hasil psikotrium itu yang menentukan sekali bahwa korban tidak ada trauma,” katanya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang pejabat tersebut dilaporkan korban berinisial CR pada 10 Mei 2023 silam.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengujian terhadap sejumlah barang bukti. Dari hasil pendalaman penyidik, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan pada 19 Mei 2023. [AND-R1]