Manokwari, TABURAPOS.CO – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir yang menyatakan komitmen untuk menertibkan kegiatan-kegiatan ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat, diapresiasi Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH.
Diutarakannya, ada sejumlah kegiatan tanpa izin atau ilegal yang terus berlangsung dan senantiasa merugikan keuangan negara maupun daerah. Pertama, ungkap dia, kegiatan penambangan tanpa izin yang marak di Kali Wariori dan Waserawi, Distrik Masni maupun Kali Kasih, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari.
Kedua, sambung Warinussy, kegiatan pemasokan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dikuasai beberapa oknum pengusaha lokal dan non lokal di Manokwari. Ketiga, lanjut Warinussy, kegiatan perjudian jenis Totol Gelap (Togel), baik secara online maupun konvensional dan keempat, kegiatan illegal fishing (penangkapan ikan dan hasil laut lainnya) tanpa izin dari negara atau daerah setempat.
“Saya memberikan respon positif dan mengangkat topi kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Isir yang hendak melakukan penertiban terhadap segenap kegiatan ilegal di Manokwari dan wilayah hukum Polda Papua Barat,” ungkap Warinussy kepada Tabura Pos via WhatsApp, Sabtu (6/1/2024).
Dirinya menduga, ada oknum aparat negara yang ikut terlibat ‘menghidupkan’ kegiatan-kegiatan ilegal tersebut. Dalam penambangan emas tanpa izin (PETI), sambung Warinussy, diduga ada oknum yang bermain di belakang layar, meloloskan para pekerja tambang dari luar Manokwari dan Papua Barat untuk melakukan penambangan tanpa izin, tetapi mengabaikan amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sementara dalam pemasokan dan peredaran miras tanpa izin, ia mengaku mendapatkan informasi, ada oknum aparat yang memiliki koneksi ke pejabat tinggi agar oknum pengusaha tertentu saja yang bisa memasok miras dari Surabaya ke Manokwari.
Warinussy juga menyinggung miras dalam kontainer yang sempat diamankan aparat kepolisian, tetapi dengan alasan akan dipulangkan ke daerah asal, tetapi belakangan kontainer berisi miras sudah kosong.
“Ini untuk membuktikan seakan-akan telah bekerja dan bertindak tegas. Padahal faktanya, miras masih beredar luas di Manokwari dan sekitarnya,” sebut Warinussy.
Untuk perjudian, lanjut Direktur Eksekutif LP3BH ini, terdapat beberapa oknum aparat yang diduga sering mendatangi para bandar. “Mereka ini menurut saya mesti ditindak tegas oleh Kapolda,” harap Direktur Eksekutif LP3BH ini.
Sedangkan dalam kegiatan illegal fishing, ungkap dia, sering kali pelaku ‘diselamatkan’ dari jeratan hukum, termasuk tidak menyita kapal penangkap ikannya berdasarkan prosedur hukum, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Langkah investigasi seyogyianya menjadi pilihan pertama dari Kapolda untuk turun ke Polres Teluk Bintuni, Polres Teluk Wondama, Polres Manokwari Selatan, Polres Pegunungan Arfak, Polres Manokwari, Polres Kaimana, dan Polres Fakfak, dengan tujuan menyelami cara penanganan kasus-kasus ilegal tersebut,” pinta Warinussy yang juga seorang advokat ini.
Selanjutnya, ia menyarankan Kapolda agar bisa berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Papua Barat, para bupati dan penjabat bupati untuk mengetahui sejauhmana regulasi di tingkat lokal menjangkau persoalan tersebut.
“Apabila ditemukan kekosongan hukum dalam mengatur soal pertambangan ilegal, penjualan kupon Togel, peredaran miras, dan ilegal fishing, bisa menyiapkan produk hukum lokal untuk mengaturnya secara bijaksana,” jelas Warinussy.
Menurutnya, hal ini penting demi penyelamatan harkat dan martabat rakyat Papua di Manokwari dan Papua Barat, juga demi perlindungan sumber daya alam, lingkungan, serta memastikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya memberikan kepastian bahwa LP3BH Manokwari bersedia membantu pemda dan instansi penegak hukum di Manokwari dan Papua Barat untuk merancang regulasi dalam rangka mengatur kegiatan-kegiatan dimaksud,” pungkasnya. [*TIM1-R1]