Manowkari, TABURAPOS.CO – Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari akan memantau keberadaan jurnalis asing yang mau melakukan peliputan apapun, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto mengatakan, jurnalis asing yang disinyalir akan melakukan peliputan, sudah dibahas dan ada izin tertentu yang harus dipenuhi jurnalis asing ketika melakukan peliputan.
Hal yang dikhawatirkan pihak Imigrasi, ungkap Adianto, mereka datang ke Indonesia memakai visa travel, tetapi dia merupakan jurnalis dan kegiatannya melakukan peliputan.
“Kalau untuk jurnalis asing, itu ada izin khusus. Dulu sempat di wilayah Papua dan Papua Barat, jurnalis asing tidak boleh masuk, sekarang boleh, tetapi ada persyaratannya. Sampai saat ini, untuk izin jurnalis, belum kami terima,” tandas Adianto kepada Tabura Pos di kantornya, belum lama ini.
WNA Filipina Overstay
Ia mengungkapkan, pada 2023, ada 1 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang dideportasi, karena melakukan pelanggaran overstay selama 60 hari.
Dijelaskan Adianto, paspor WNA Filipina itu dipegang sama pengurusnya dan merasa sudah diperpanjang, tetapi tidak diperpanjang dan setelah dicek, WNA tersebut sudah lebih dari 60 hari.
“Dia pakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan waktu tinggalnya sudah habis. Buat kami, itu perbuatan yang tidak bisa ditoleransi, sehingga kita langsung deportasi,” katanya. [AND-R1]