• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

KPU Kabupaten Manokwari Kembalikan LADK 15 Parpol

TaburaPos by TaburaPos
09/01/2024
in POLHUKRIM
0
KPU Kabupaten Manokwari Kembalikan LADK 15 Parpol

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Manokwari, tetapi LADK dari 15 parpol dikembalikan.

“Batas terakhir penyampaian LADK tanggal 7 Januari, kemarin. Semua parpol peserta pemilu sudah melaporkan dan menyerahkan LADK-nya ke KPU. Jadi semua sudah clear menyerahkan LADK-nya,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman kepada para wartawan di kantornya, Senin (8/1/2024).

Namun, lanjut dia, LADK dari 15 parpol dikembalikan karena terdapat beberapa bukti yang belum lengkap ketika dilaporkan dan diserahkan, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.

“Tiga partai saat serahkan, kita periksa LADK-nya sudah lengkap. Sedangkan 15 parpol lain kita kembalikan untuk diperbaiki,” kata Sidarman tanpa menyebutkan nama parpol tersebut.

Ia menambahkan, ada 7 komponen cakupan dari isi LADK yang harus dilaporkan, yakni aktivitas parpol, aktivitas keuangan parpol, rekening parpol, aktivitas belanja caleg, dan lainnya.

“Bukti transaksi penggunaan dana mulai pembukaan rekening partai sampai 6 Januari 2024. Tujuh komponen itu harus dilaporkan,” tandas Sidarman.

Dijelaskannya, 15 parpol dimaksud tersebut diberi waktu selama 5 hari sampai 12 Januari 2024 untuk memperbaiki LADK-nya. KPU, ungkapnya, sudah memberikan catatan apa yang masih kurang dan harus dilengkapi.

Sidarman mengungkapkan, LADK bukan akhir dari laporan keuangan parpol peserta Pemilu 2024, tetapi ada beberapa laporan yang harus disampaikan sebelum hari H pencoblosan, yakni laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Februari 2024.

Berikutnya, kata dia, Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), dilaporkan setelah masa pemilihan. “Seluruh laporan ini akan KPU serahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Provinsi. Mereka yang akan melihat catatan transaksi parpol betul atau tidak,” tandas Sidarman.

Ditambahkannya, meski sudah melaporkan dan menyerahkan LADK-nya, tetapi 15 parpol khususnya yang masih terdapat perbaikan, belum bisa dipastikan lolos dari sanksi jika dalam fase perbaikan sampai 12 Januari tidak melengkapi bukti yang diminta sesuai ketentuan.

“Ada 5 hari perbaikan. Kita lihat, tanggal 12 itu apakah sudah dilengkapi semua yang diminta atau belum. Kalau belum lengkap sampai tanggal tersebut, berarti belum lengkap dan harusnya sanksi itu ada,” ujar Sidarman.

Ia menyebutkan, KPU Kabupaten Manokwari akan mengumumkan LADK parpol yang lengkap pada 13 Januari 2024 sebelum diserahkan ke kantor jasa akuntan publik. [SDR-R1]

Previous Post

Kapolda Menekankan Anggotanya Siapkan Diri Hadapi Pemilu 2024

Next Post

Pangdam XVIII Kasuari Mengaku Tak Tinggal Diam dengan Insiden Maybrat

Next Post
Pangdam XVIII Kasuari Mengaku Tak Tinggal Diam dengan Insiden Maybrat

Pangdam XVIII Kasuari Mengaku Tak Tinggal Diam dengan Insiden Maybrat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!