
Manokwari, TP – Polres Manokwari akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 di Kampung Bakaro Manokwari.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Tipikor, Bripka Aslan Kasiran mengatakan, perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018 sedang dalam persiapan penetapan tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan dipertengahan bulan Januari 2022 tahun ini.
“Kalau tidak nanti bulan depan atau bulan Februari 2022,” ucap Bripka Aslan kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Senin (10/01).
Disebutkannya, dalam kasus ini penyidik telah memintai keterangan sebanyak 26 orang sebagai saksi.
lanjutnya, dari 26 saksi yang diperiksa, 2 orang diindikasi akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya adalah kepala Kampung Bakaro dan bendahara Kampung Bakaro.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka, penahanan terhadap keduanya akan menyesuaikan situasi dan kondisi dan itu tergantung kebijakan pimpinan serta perilaku keduanya,” jelasnya.
Menurutnya, keduanya sejauh ini cukup kooperatif saat dilakukan pemanggilan, namun untuk pengembalian kerugian negara sampai saat ini belum ada.
“Kita sedang dalam persiapan penetapan
tersangka. Diindikasi ada dua orang yakni kepala kampung dan bendaharanya. Apabila ada indikasi tersangka lain akan ditindak lanjuti. Kalau penahanan menyesuaikan tergantung kebijakan pimpinan dan kooperatifnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini terjadi pada tahun 2018. Dimana, ditemukan ketidaksesuaian pengajuan proposal awal kepada pemberdayaan kabupaten selaku fungsi pengawasan.
Dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) proposal tersebut, terdapat beberapa kegiatan seperti, pembangunan rumah-rumah untuk masyarakat yang tidak mampu, perbaikan jalan, pembangunan tempat wisata dan sebagainya.
Namun faktanya dana desa ini digunakan tidak sesuai dengan RAP alias pelaksanaannya fiktif. Berdasarkan hasil audit dan temuan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Manokwari terindikasi kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih.
BACA JUGA :
PAC Muslimat NU Bintuni Lakukan Aksi Penggalangan Dana Untuk Korban Longsor Dan Banjir Jayapura
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2017 senilai Rp 350 juta namun sudah dikembalikan. Namun kasus itu kembali terulang pada tahun 2018 dan sempat diberikan teguran dan peringatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Dalam kasus ini penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manokwari memeriksa 26 orang saksi terdiri dari, Kepala Kampung, Bendahara Kampung, Sekertaris Kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), perangkat Kampung, pekerja hingga sejumlah guru honorer. [AND-R4]