Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Yosak Saroi menerangkan, parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan LADKnya sebagaimana PKPU nomor 15 dan nomor 18.
LADK dari mulai tahapan kampanye yang berlaku mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Kita di Pegaf ada 15 parpol peserta pemilu yang mengajukan calon. Batas waktu penyampaian LADK tanggal 12 Januari dan semua parpol sudah menyampaikan LADKnya sampai batas waktu tanggal 11 pukul 23.59,” ujar Yosak Saroi saat bertandang ke redaksi Tabura Pos, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, dengan sudah semua LADK disampaikan menandakan kekompakan parpol dalam menyelesaikan tanggungjawabnya.
“Kekompakan dari 15 parpol tidak ada kendala. Mereka semua mampu menyelesaikan laporan dana kampanye nya,” jelas Yosak.
Yosak menerangkan, penyerahan LADK wajib bagi parpol melalui aplikasi Sikadeka dan semua dilakukan parpol dengan baik.
“Semua dokumen di-upload dalam aplikasi Sikadeka. Penyerahan juga oleh admin masing-masing parpol melalui Sikadeka,” terangnya.
Meskipun laporan awal dana kampanye sudah dilaporkan, namun Yosak Saroi mengingatkan agar semua parpol mencatat dan menyimpan baik semua bukti-bukti dana kampanye baik.
“Karena nanti pada saat pemilihan selesai masih ada tahapan audit dana kampanye. Di tahap ini ada saksinya jadi harus wajib masing-masing caleg, partai berperan aktif. Karena kalau tidak ada tindak lanjut dari parpol, sanksi ke parpol dan calon itu sendiri,” terangnya.
Ketua KPU Kabupaten Pegaf ini mengingatkan, sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye keseluruhan sangat berat.
Untuk itu, dirinya berharap parpol dan caleg ikut berperan aktif untuk mencatat dan menyimpan semua pengeluaran dana kampanyenya. [SDR-R3]